Triberita.com | Serang Banten – Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengimbau kepada orangtua untuk lebih meningkatkan pengawasan atau mengontrol pada anak-anaknya, agar tidak bermain game online.
Pernyataan Kapolres Serang ini, disampaikan menyusul terjadinya tindak pidana penculikan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan modus Game Online Free Fire.
“Kami ingatkan kepada semua orang tua dimanapun berada, agar lebih waspada terhadap anak-anak yang suka main game online, karena sangat rawan tergiur bujuk rayu pelaku kejahatan,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus penculikan ini, korban dan pelaku SH saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui Game Online Free Fire.
Dari perkenalan itu, pelaku janjian minta bertemu dengan korban, namun saat menemui pelaku, korban minta ditemani saudara sepupunya yang juga masih berusia 10 tahun.
“Modusnya, mereka berkenalan melalui aplikasi Game Online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan. Namum saat bertemu, korban ditemani saudara sepupunya,” terangnya.
Menurut Condro, saat menjemput korban dan saudara sepupunya, tersangka menggunakan jasa travel. Dengan menaiki kendaraan travel, korban selanjutnya dibawa ke kos-kosan di wilayah Sunter, Tanjung Priok dan diserahkan kepada SH.
“Yang jemput travel dibayar Rp400 ribu (oleh pelaku SH-red). Korban mengaku anak SMA, pelaku menyuruh travel untuk menjemput korban di daerah Kragilan,” terangnya.
Condro menjelaskan, di kos-kosan itu, korban diduga dicabuli oleh tersangka SH. Namun hingga saat ini, penyidik PPA Polres Serang masih melakukan pemeriksaan. “Dugaan ada pencabulan di lokasi kejadian,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan, motif penculikan disertai pencabulan itu, tidak lain karena hawa nafsu. Selama dua pekan berkomunikasi, kata Kapolres, timbul nafsu dan merencanakan menemui korban.
“Dari pemeriksaan, motifnya hanya hawa nafsu. Tidak ada motif lain. Tapi masih kita kembangkan,” tandasnya.
Condro menegaskan, tersangka SH dijerat Pasal 81 dan 82, Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Junto Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang penculikan dan pencabulan. Tersangka saat ini, masih terus menjalani pemeriksaan lebih dalam, karena untuk mengetahui motif lainnya,” tegasnya.

















