Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Kasus PT Matsuoka, Ketua FSPMI Subang Angkat Bicara: Hormati Proses Hukum, Pendampingan Hanya Terkait Hubungan Kerja

405
×

Kasus PT Matsuoka, Ketua FSPMI Subang Angkat Bicara: Hormati Proses Hukum, Pendampingan Hanya Terkait Hubungan Kerja

Sebarkan artikel ini
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subang, Wira.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Subang – Kehadiran Ketua Serikat Buruh saat pendampingan terduga pelaku pelecehan seksual PT Matsuoka, Tata Hadiwijaya, di Mapolres Subang sempat memancing tanya publik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Subang, Wira, memberikan pernyataan resmi mengenai posisi dan batasan peran organisasi dalam kasus ini.

​Menghormati Proses Hukum di Polres Subang

​Wira menegaskan bahwa sebagai organisasi, FSPMI Subang menjunjung tinggi supremasi hukum dan mendukung penuh proses yang tengah dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres Subang terhadap laporan nomor LP/B/55/I/2026.

​”Sehubungan dengan hal ini, saya berpendapat sebagai Ketua Cabang FSPMI Subang bahwa Serikat Pekerja menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Kami tidak berada pada posisi untuk menilai atau mengomentari substansi dugaan peristiwa tersebut,” ujar Wira dalam keterangannya.

​Batasan Pendampingan: Hanya Aspek Ketenagakerjaan

​Wira memberikan klarifikasi penting mengenai keterlibatan pengurus serikat dalam mendampingi pelaku saat pemeriksaan di kepolisian. Ia menekankan bahwa kehadiran serikat bukan dalam rangka membela tindakan personal pelaku, melainkan menjalankan amanat undang-undang terkait hak-hak pekerja.

​”Perlu kami tegaskan bahwa peran serikat saat ini hanya terbatas pada pendampingan terkait aspek hubungan kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan,” jelasnya.

​Artinya, pendampingan tersebut berfokus pada status pelaku sebagai karyawan di PT Matsuoka, bukan pada substansi perkara pidana dugaan kekerasan seksual yang dituduhkan.

​Tidak Memberikan Bantuan Hukum untuk Perkara Pidana

​Lebih lanjut, Wira mengungkapkan bahwa untuk urusan pembelaan hukum di luar masalah ketenagakerjaan, pihak serikat tidak mengambil peran sebagai kuasa hukum pelaku.

​”Untuk penanganan perkara di luar hubungan kerja, yang bersangkutan (pelaku) tidak memberikan kuasa kepada lembaga bantuan hukum serikat,” pungkas Wira.

Baca Juga :  Mata Air Cibulakan Dulu Sebening Kristal Kini Keruh, Perumda Tirta Rangga Siapkan Terobosan Baru

​Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Kepala Disnakertrans Subang, Rona Mairansyah, yang sebelumnya menyatakan bahwa semua pihak harus menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum. Dengan penegasan dari pihak serikat ini, diharapkan spekulasi mengenai perlindungan terhadap pelaku oleh organisasi buruh dapat terjawab.

Facebook Comments