Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Miris! Tanah Dicaplok Deltamas Cikarang, Rakyat Kecil Menjerit Minta Keadilan

488
×

Miris! Tanah Dicaplok Deltamas Cikarang, Rakyat Kecil Menjerit Minta Keadilan

Sebarkan artikel ini
Sidang sengketa tanah Deltamas Cikarang, di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/02/2026).(Foto: Rossi)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Deltamas Cikarang, Kabupaten Bekasi, digugat warga yang mengaku ahli waris dari pemilik tanah di kawasan yang saat ini dikuasai pihak Deltamas.

Acah bin Agan, salah satu ahli waris dari si pemilik tanah Agan bin Maska, menduga pihak Deltamas telah melakukan penyerobotan tanah seluas 35.882 meter persegi milik orangtuanya. Melalui kuasa hukumnya, Acah pun menggugat pihak Deltamas di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bekasi.

Selain dugaan penyerobotan, Deltamas juga dilaporkan ke Polres Metro Bekasi karena telah memasuki lahan tanah tanpa ijin, melakukan perusakan plang nama serta mencabut patok beton pembatas tanpa menunjukan bukti-bukti surat kepemilikan tanah.

Disaat perusakan, pihak pemilik tanah yang mempunyai tanda kepemilikan tanah berupa surat Girik, sempat mempertanyakan  mengenai surat-surat yang dimiliki Deltamas. Namun, pihak Deltamas tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan dan langsung melakukan pengerusakan di lokasi tersebut.

Saat ini kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut yang dilakukan pihak Deltamas sudah ditangani PN Kabupaten Bekasi

Hot Tua Manalu salah satu tim kuasa hukum yang menangani gugatan ahli waris Agan bin Maska menjelaskan, bahwa saat ini dirinya mewakili Ketua Tim, yakni Kamarudin Simanjuntak, sedang menggugat pihak deltamas melalui persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Sidang agenda saat ini pada hari jumat, 20 Februari 2026 [kemarin -red], merupakan pemeriksaan lanjutan 2 saksi dari penggugat, yang sudah memberikan keterangan dihadapan mejelis hakim atas nama Marihot dan Taufik,” terang Hot Tua, usai sidang di Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (20/02/2026).

Dikatakan Hot Tua Manalu, kesaksian Marihot didalam persidangan yang menjelaskan terkait pemasangan patok tahun 2013, manyatakan bahwa pemilik tanah tersebut bernama Agan, dan sudah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1975 dengan surat Girik.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Banten Pantau Ketersediaan dan Harga Gas Elpiji

Sedangkan kesaksian Taufik menjelaskan terkait penjagaan lahan, taufik merupakan orang yang dipercaya pihak Agan untuk menjaga lahan tersebut.

“Jadi lahan ini berkali-kali dicoba untuk dikuasai oleh Deltamas mulai dari menggunakan kekuatan aparat, dan itu dijelaskan oleh saksi di depan majelis hakim. Mudah mudahan hakim bisa melihat terang perkara ini dan bisa mengadili perkara ini dengan keadilan yang sangat adil untuk ahli waris,” harap Hot Tua Manalu.

Dalam persidangan Taufik juga menjelaskan, pada bulan April 2024 pihak Deltamas telah melakukan pembongkaran dan perusakan seperti spanduk, plang dan beton pembatas, dibantu dengan  oknum dari Polsek Cikarang Pusat, Security Deltamas dan Satpol PP.

Dijelaskan Taufik dalam persidangan, bahwa hasil dari pengrusakan tersebut seperti spanduk, plang nama dan patok yang terbuat dari beton diletakkan di kantor Sub Sektor Deltamas.

“Ini persoalan perdata, akan tetapi kenapa pihak aparat hukum ikut serta, kan ini yang tidak sinkron,” ucap Hot Tua Manalu.

Maka dari itu, lanjut dia, selain Deltamas, pihak yang digugat juga termasuk Kepala Pos Polisi Sub Sektor Deltamas, Kapolsek Cikarang Pusat, Kapolres Metro Bekasi, Satpol PP, termasuk Pemda Kabupaten Bekasi.

Hot Tua juga mengungkapkan, saat dilakukan penyerobotan lahan tersebut, pihak Deltamas sama sekali tidak memberikan bukti kepemilikan surat kepada ahli waris yang memiliki surat Girik.

“Memang benar pihak Deltamas saat melakukan penyerobotan tanah, sama sekali tidak bisa memperlihatkan bukti surat kepemilikan. Beberapa kali kita pertanyakan itu. Tapi anehnya, itu  hari ini baru ditunjukkan dalam pengadilan oleh Kuasa Hukum Deltamas, padahal selama ini tidak pernah ada. Kita dari tahun 2012 menangani perkara ini baru 2026 inilah surat HGB, 102 tahun 1999 diperlihatkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Dugaan Percobaan Melawan dan Merintangi Penyidikan, Oknum Partai PDIP Dilaporkan Ke Kejati Jabar

Disini menurutnya, ada dugaan keanehan terhadap pihak Deltamas.

“Saat konflik di lapangan, saat bernegosiasi tidak bisa menunjukan surat HGB tersebut. Nah, ini menjadi pertanyaan besar kenapa surat HGB ini baru timbul, kan bisa juga menjadi adanya dugaan kita,” terangnya.

Acah salah satu ahli waris Agan yang ikut menyaksikan persidangan menjelaskan mengenai sejarah tanah tersebut, dirinya mengetahui tanah tersebut milik orangtuanya sejak saat masih mempunyai anak 1 dan sekarang dirinya sudah mempunyai 4 orang anak bahkan sudah mempunyai cucu.

Dirinya menceritakan, ayahnya dalam hal ini Agan disaat masih hidup bahwa tanah tersebut sedang dibersihkan, bukan untuk dijual akan tetapi mau dikelola untuk digarap oleh orang yang tidak mempunyai lahan, bukan disewa atau berbagi hasil melainkan hanya dibebankan untuk membayar pajak tanah milik Agan.

Disaat lahan tersebut diserobot oleh pihak Deltamas, Agan masih hidup, bahkan Agan pernah memberitahukan kepada Acah bahwa tanah tersebut sekarang sudah ada yang mengurus, yakni pengacara Kamaruddin Simajuntak.

“Saat itu bapak saya sebelum meninggal dunia, sempat memasang plang tanah dan mematok batas tanah. Tapi pihak Deltamas tanpa menunjukkan bukti surat kepemilikan kembali dengan arogan mencabut dan merusak plang nama,” ungkapnya.

Setelah Agan meninggal dunia, saat ini ahli waris Acah yang dipercaya untuk meneruskan perjuangan ayahnya.

Mulai tahun 2023 dirinya mulai sering ke lokasi tanah tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya. Semenjak tahun 2023 sampai 2025,  patok dan plang nama kembali dipasang sebelumnya sempat dicabut oleh pihak Deltamas.

Tetapi di tahun 2025, kembali pihak Deltamas merusak dan mencabut patok tersebut tanpa bisa memperlihatkan surat surat kepemilikan tanah.

Menurut Acah, disaat terjadi perusakan plang dan pencabutan patok pembatas, pihak Deltamas tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikan, hanya sebatas lisan mengatakan tanah ini sudah dibayar dan tanah tersebut milik deltamas dan ada sertifikatnya.

Baca Juga :  Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M dari Kasus Korupsi CPO, Miliki Harta Kekayaan Rp 3,16 M

“Lalu saya bilang loh bapak kok ada sertifikat dasarnya apa, sedangkan surat Girik ada sama saya, tolong tunjukkan kepada saya kalau memang ada sertifikat atau kuitansi jual belinya saya mau lihat,” ucapnya

Anehnya, pihak Deltamas saat ditanya kuitansi jual-beli, mengatakan jaman dulu tidak ada kuitansi jual-beli.

“Kok bisa, setau saya dari saya kecil yang namanya transaksi jual-beli, pasti ada kuitansi jual-belinya, dan tandatangan di atas materai sebagai penguat hukum telah terjadi kesepakatan jual-beli,” ucap Acah.

Hot Tua pun memaparkan beberapa hal penting pada kasus dugaan penyerobotan tanah oleh Deltamas Cikarang, yakni:

– Berdasarkan bukti foto dan kejadian, penyerobotan tanah yang dilakukan pihak Deltamas kepada ahli waris pemilik surat Girik, pihak Deltamas tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah.

– Tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, oknum anggota Polres Metro Bekasi datang bersama security Deltamas, mengintimidasi keluarga ahli waris dengan melepaskan tembakan ke udara di lahan tanah tersebut.

– Pada tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 08.30 WIB, kuasa hukum ahli waris Kamaruddin Simajuntak berada di TKP menyaksikan pembongkaran dan perusakan spanduk, plang dan beton pembatas yang dilakukan pihak Deltamas dengan didampingi oknum dari Polsek Cikarang Pusat, Pamobvit Polres dan pemadam kebakaran. Merasa diintimidasi akhirnya dihari yang sama, pada pukul 10.30 Kamaruddin Simajuntak langsung mendatangi kantor deltamas mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban.

Facebook Comments