Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sub Bidang Pertanian dan Peternakan dengan kegiatan Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang) dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Output/Keluaran di Pemerintahan Desa Karangrahayu dengan Perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Mengutip pada data tahun Anggaran 2022 tentang Pemberdayaan Ikan Hias Rp.36.430.000 di Kampung Gelonggong Dusun III RT.01/06 Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga kuat dikorupsi oleh oknum pemerintah desa.
Pasalnya, fakta dilapangan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau diduga adanya MarkUp dan penggelapan anggaran yang sudah ditentukan dan diduga tidak adanya hibah tanah untuk kegiatan tersebut dari pemilik lahan ke pemerintah Desa Karangrahayu.
Wakil Ketua Dusun III Desa Karangrahayu sekaligus Ketua Kelompok Kegiatan Peternakan Ikan Hias, Anton mengatakan, dari awal adanya kegiatan tersebut pihak dari kelompok peternak tidak pernah mendapatkan pelatihan dan tidak tahu berapa anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Karangrahayu dalam kegiatan ini.
“Kita hanya menerima 10 jenis bibit ikan hias dan hanya di buatkan sebanyak 6 kolam ikan, tidak mengetahui ada 35 jenis bibit ikan yang akan dibudidaya, ya gitu dah yang kita terima sesuai yang Abang liat. Untuk pelatihan sampe sekarang ge belum ada, belum kali, untuk anggaran berapa-berapanya kita gak tahu jelas dan rinciannya yang dianggarkan untuk kegiatan ini,” katanya kepada awak media, pada Senin (01/05/23).
Dijelaskannya, kegiatan ini pada tahun 2022, kelompoknya memiliki 8 orang anggota. Dengan ini justru dirinya sebagai ketua tidak tahu seharusnya memiliki 20 orang anggota dan untuk apa kedepannya ikan-ikan tersebut mau dikemanakan dan diapakan tidak tahu, justru banyak ikan yang pada mati.
“Ya untuk lebih jelasnya Abang tanyakan langsung kepada lurah (Kepala Desa Karangrahayu), untuk bahas anggaran mah saya gak ngerti bang,” tendasnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dusun III Desa Karangrahayu, Pemilik Lahan Pemberdayaan Ikan Hias, Umar mengatakan, pihaknya tidak pernah menghibahkan tanah ini kepada pemerintah desa, namun justru ini menjadi milik aset Desa Karangrahayu, itu seharusnya bersifat sementara tidak harus selamanya milik Desa Karangrahayu.
“Disini saya tidak menghibahkan tanah ini, justru saya mengijinkan tanah ini dipergunakan dalam kegiatan ini saja, sifatnya sementara saja, kalau masih dipakai dikegiatan ini ya boleh dipergunakan, tapi kalau sudah tidak ada kegiatan ini punya saya lagi. Kalau harus menjadi aset Desa Karangrahayu lebih baik dibongkar saja sekarang, saya mah disini berbicara yang nyata aja bang,” paparnya.
















