Triberita.com | Subang – Menjawab keresahan publik terkait hilangnya daftar penerima dana hibah pada aplikasi SiAbah Ngabret, Pemerintah Kabupaten Subang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Data penerima hibah dipastikan tetap utuh, aman, dan tidak hilang dari basis data pemerintah.
Kepala Diskominfo Kabupaten Subang, Dadan Dwiyana, menegaskan bahwa apa yang terjadi beberapa waktu lalu murni merupakan kendala teknis pada sisi visualisasi data, bukan penghapusan data secara sengaja maupun akibat serangan siber.
Bukan Serangan Siber, Murni Konfigurasi Server
Dadan menjelaskan bahwa tim teknis mendeteksi adanya kendala pada tanggal 2 Januari 2026. Gangguan tersebut menyebabkan data statistik tidak muncul di halaman depan (front-end) website, meskipun data aslinya tetap tersimpan di database pusat.
”Perlu kami tegaskan bahwa data tidak hilang. Data tersimpan utuh dan aman di basis data. Gangguan hanya terjadi pada penayangan data di sisi tampilan publik akibat kendala teknis pada konfigurasi server,” ujar Dadan Dwiyana dalam keterangan resminya.
Dadab juga membantah adanya intervensi pihak luar atau serangan siber (cyber attack).
“Kejadian ini kategori kendala teknis murni. Bukan serangan siber dan bukan pula karena kegiatan pemeliharaan (maintenance) yang disengaja,” tambahnya.
Proses Administrasi Hibah Tetap Berjalan
Diskominfo menjamin bahwa kendala teknis pada website tersebut tidak menghambat proses birokrasi penyaluran hibah di lapangan. Karena sistem di bagian belakang (back-end) tetap berfungsi, petugas tetap bisa melakukan input dan verifikasi data seperti biasa.
Untuk menjamin akurasi data publik ke depannya, Diskominfo menerapkan standar keamanan tinggi, di antaranya:
Pengendalian Akses: Hanya petugas berwenang yang memiliki akses modifikasi.
Modul Sandi: Data pada aplikasi SiAbah telah dienkripsi untuk menjaga kerahasiaan dan integritasnya.
Prosedur Backup: Melakukan pencadangan data secara berkala guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sistem Sudah Kembali Normal
Per tanggal 2 Januari 2026, Diskominfo menyatakan bahwa sistem SiAbah Ngabret telah kembali beroperasi secara normal. Masyarakat kini dapat kembali memantau data statistik pengajuan hibah dan bansos melalui laman resmi tersebut.
”Sistem sudah berjalan normal kembali. Kami telah melakukan pengujian untuk memastikan statistik muncul dengan akurat dan integritas data tetap terjaga,” pungkas Dadan Dwiyana.
Dengan adanya klarifikasi ini, polemik mengenai transparansi dana hibah senilai puluhan miliar di Kabupaten Subang diharapkan terjawab, sekaligus memastikan bahwa pengawasan publik terhadap APBD tetap dapat dilakukan melalui kanal digital yang tersedia.
Analisis Hukum Tambahan (Untuk Redaksi):
Tindakan Diskominfo untuk segera memperbaiki dan mengklarifikasi status data ini telah sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 7, di mana Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Langkah pemulihan cepat ini penting untuk menghindari sengketa informasi di kemudian hari.
















