Triberita.com | Subang – Ratusan petani Desa Manyingsal Kabupaten Subang Jawa Barat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Subang menuntut kepastian hukum lahan yang mereka garap dan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Rajawali, Selasa (24/9/24).
Dalam unjuk rasa yang mereka suarakan, para petani Desa Manyingsal tersebut mengecam kebijakan ATR BPN Subang yang dinilai tidak pro terhadap petani. Selain itu, mereka juga menyebut bahwa ATR BPN sebagai mafia tanah yang lebih mementingkan kepentingan perusahaan PT Rajawali.
Menurut Ketua Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari Desa Manyingsal Cipunagara, para petani menuntut agar pihak terkait khususnya BPN dapat kepastian hukum lahan yang mereka garap, serta membubarkan HGU PT Rajawali yang dinilai telah merugikan mereka yang tidak peduli terhadap rakyat.
“Dihari tani Nasional ini kami menuntut BPN tidak bermain- main terhadap kaum tani, kami ingin BPN mencabut HGU PT Rajawali,” ungkapnya.

















