Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaNews

Korlantas Polri Jelaskan Soal SIM Yang Tidak Bisa Seumur Hidup

251
×

Korlantas Polri Jelaskan Soal SIM Yang Tidak Bisa Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Sumber CNN)
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. (Foto: Sumber CNN)

Triberita.com, Jakarta – Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa alasan perihal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Hal tersebut merupakan respon terkait dengan adanya gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup.

Yusri menuturkan, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali  di jalan,” ujar Yusri, Sabtu (13/5/2023).

Lebih jauh, Yusri juga menjelaskan perihal keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

Selain itu, kata Yusri, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Wakapolda Metro Jaya Pimpin Upacara Pelantikan Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023 di SPN Polda Metro Jaya