Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta Raya

Korlantas Polri Jelaskan Tata Cara Pembuatan SIM Internasional

111
×

Korlantas Polri Jelaskan Tata Cara Pembuatan SIM Internasional

Sebarkan artikel ini

Surat Izin Mengemudi Internasional (International Driving Permit/IDP) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tertentu yang memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan validitas tertentu

Polri jelaskan prosedur pembuatan SIM Internasional beserta dengan biaya nya. (Foto: Sumber Korlantas Polri)
Polri jelaskan prosedur pembuatan SIM Internasional beserta dengan biaya nya. (Foto: Sumber Korlantas Polri)

Triberita.com, Jakarta – SIM Internasional atau Surat Izin Mengemudi Internasional (International Driving Permit/IDP) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tertentu yang memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara lain dengan validitas tertentu.

Bagi mereka yang berencana untuk berkendara di luar negeri, SIM Internasional sangat penting karena dapat membantu memudahkan proses perizinan mengemudi dan mencegah masalah hukum.

Namun, sebelum mendapatkan SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut cara membuat SIM Internasional dan apa saja syaratnya

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Menurut situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri, persyaratan umum tersebut antara lain:

Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi).

KTP

KITAP (khusus WNA)

Paspor yang masih berlaku

SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Setelah memastikan semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM Internasional.

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id

Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda

Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.

Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.

Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.

Baca Juga :  Irjen Pol Karyoto Jabat Kapolda Metro, Polri Cari Penggantinya di KPK

Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan

Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.

Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera

Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Dilansir dari situs resmi SIM Internasional Korlantas Polri, berikut biaya buat SIM Internasional:

Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp. 250.000.

Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp. 225.000. (Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments
Example 120x600