Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaEkonomi & BisnisKesehatan

Kritikan persoalan RDP PLT RSUD Karawang menuai Polemik, Dewan Pakar Angkat Suara

245
×

Kritikan persoalan RDP PLT RSUD Karawang menuai Polemik, Dewan Pakar Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
ilustrasi RSUD Karawang (foto: istimewa)
ilustrasi RSUD Karawang (foto: istimewa)

Triberita.com, Karawang- Beredar pemberitaan terkait kritik terhadap kinerja Kelompok Pakar, perihal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Plt Dirut RSUD Karawang menuai polemik, menanggapi hal ini Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang, Asep Agustian angkat suara.

Asep mengatakan, bahwa kritikan tersebut salah kaprah, pihaknya menyebut, bahwa yang memberikan kritikan itu kurang memahami aturan soal keberadaan Kelompok Pakar di DPRD Karawang.

“Perlu diketahui tupoksi Kelompok Pakar itu bukan Dewan Pakar. Kelompok Pakar tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya yang terdiri dari tujuh anggota. Tujuh keanggotaan dengan masing-masing tupoksinya, hanya memberikan sebuah saran dan masukan jika dibutuhkan oleh DPRD. Jadi kita tidak bisa langsung eksekusi,” ujar Asep kerap disapa Askun (Asep Kuncir) , Senin,(29/5/2023).

Askun menambahkan, pihaknya menyampaikan kepada Anggota Dewan, baru dibawa ke dalam RDP, amanah itu pertama dari Kelompok Pakar. Bahkan secara pribadi, sebagai Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah sudah menyampaikan melalui pemberitaan terkait apa yang sudah divonis melanggar Aturan KSN.

Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang, Asep Agustian
Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang, Asep Agustian

“Maka turunlah (RDP.Red) itu, menjadi tugas Anggota Dewan di Komisi I. Akan tetapi eksekusi akhirnya tetap di eksekutif. Seperti apa aturan dari Kementrian bahwa PLT ini tidak bisa bertahun-tahun, maka tegurlah oleh DPRD. Sedangkan hasilnya, siapa yang eksekusi ya eksekutif, siapa di bawah Bupati yang sesuai ya BKPSDM. Jadi keputusan ujungnya ada di Bupati,” jelasnya.

Masih Askun menambahkan, sebelum menyampaikan kritik, perlu dipahami alurnya, jadi DPRD tidak bisa eksekusi. Seperti halnya saat DPRD membuat Perda, itupun sifatnya hanya usulan. Dan tidak mungkin berjalan jika tidak ada Peraturan Bupati, jadi semua kembali kepada Eksekutif. Kembali soal Plt berlarut-larut dan melanggar aturan KSN, seperti apa sanksinya, justeru itu yang perlu dipertanyakan.

Baca Juga :  Belasan Mahasiswa Demo Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi

“Karena apa yang diamanahkan KSN itu adalah untuk tidak melanjutkan, terus Kelompok Pakar hanya menyampaikan kepada DPRD bahwa ada yang seperti ini, hanya sekedar masukan, makannya baca lagi aturannya,” paparnya.

Sambung Askun masih menambahkan, kemudian dari kritik pemberitaan terhadap Kelompok Pakar, apa yang hendak dipertanyakan, sementara pihaknya tidak ada kewenangan untuk menyampaikan kepada yang bukan haknya. Tidak mungkin Kelompok Pakar hadir dan mempertanyakan langsung kepada audience saat RDP.

“Saya hanya bisa ketawa, alurnya mau kemana, kalau mau memang toh ingin merasakan jadi Kelompok Pakar ya daftar, yang bicara di media itu silahkan daftar jadi Kelompok Pakar, sesuai kemampuan yang dimiliki. Biar tahu, jangan asbun (asal bunyi),” tandasnya.

Facebook Comments