Triberita.com | Subang – M Irwan Yustiarta, Asep Rochman Dinyati,, Rando Purba, Fajar Sidik, Ammy Singh, Supriyatna (Jeckdung) dan Sutarno Sirait yang tergabung 12 Pengacara Subang Lawyer Club sebagai Kuasa Hukum Hadi, Hadrian Wartawan media Online Hade Jabar dan Ibrahim aliias Baim memberikan keterangan terbaru kepada Triberita.com terkait kasus yang menimpa kliennya.
Pernyataan ini merupakan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya terkait insiden pengeroyokan brutal saat Wartawan Hadi melakukan peliputan di sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Cijambe Subang Jawa Barat.
Dalam keterangannya, M. Irwan Yustiarta menanggapi narasi yang berkembang terkait dugaan ancaman yang dilontarkan oleh Hadi saat melakukan peliputan.
Ia menjelaskan, berdasarkan video Handphone (HP) yang mereka miliki, Hadi saat melakukan tugas jurnalistiknya di lokasi kandang ayam, menyampaikan informasi terkait potensi tindakan police line apabila perizinan tidak lengkap.
“Ada video ke klien kami itu yang memeriksa apa yang melakukan liputan kandang ayam, ternyata konon katanya, itu ada bahasa kalau, tidak ada ijin, akan di police line,” ujar M. Irwan Yustiarta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernyataan kliennya tersebut bersifat normatif dan tidak mengandung unsur ancaman.
“Menurut kami itu bahasa dari saudara Hadi itu bahasa normatif, tidak ada pengancaman, karena dia tidak menyebutkan kalau tidak ada, akan saya police line, tidak ada bahasa, akan saya police line, kalau tidak ada Ijin, akan di police line, itu normatif,” tegasnya.
Pernyataan Hadi tersebut, menurut M. Irwan Yustiarta, diperkuat dengan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang yang membenarkan bahwa kandang ayam milik pihak pelapor belum memiliki izin yang lengkap.
“Apalagi diperkuat dengan pernyataan dari pihak DMPPTSP yang memang membenarkan kandang ayam, pihak pelapor atau pihak yang mengaduh ini memang belum punya Ijin,” ungkapnya.
Kuasa hukum Hadi juga menyoroti pemberitaan dari berbagai media online di Subang yang mengutip pernyataan DPMPTSP terkait status perizinan kandang ayam tersebut.
“Kenapa patut diduga kuat belum punya Ijin, karena kami melihat publis berita dari beberapa media online di kabupaten subang yang membuat penyataan pihak DMPPTSP bahwasanya, di juga kandang milik daripada pihak pelapor atau pengaduh ini memang belum memiliki Ijin,” imbuhnya.
M. Irwan Yustiarta kembali menekankan bahwa kliennya tidak pernah melontarkan ancaman secara pribadi untuk melakukan police line terhadap kandang ayam tersebut.
“Jadi saya tekan lagi tidak ada saudara Hadi mengatakan mengancam kalau tidak ada Ijin saya Hadi akan melakukan police line,” pungkasnya.