KUHP Baru: Predator Seks Tata Hadiwijaya Oknum Leader PT Matsuoka, Terancam Pasal Berlapis dan Hukuman 15 Tahun Penjara
Triberita.com | Subang Jabar – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum leader berinisial T, atau Tata Hadiwijaya, kini memasuki babak baru yang mengancam masa depannya di balik jeruji besi.
Berdasarkan kronologi perencanaan dan penyalahgunaan wewenang terhadap korban Ira Dwi Kusumasari, para praktisi hukum menilai pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan akumulasi hukuman yang sangat berat.
Relasi Kuasa dan UU TPKS sebagai Senjata Utama
Jeratan hukum terkuat bagi pelaku bersumber dari UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Mengingat Tata Hadiwijaya menggunakan jabatannya sebagai atasan (leader) untuk mengancam kelangsungan kerja korban, penyidik dapat menerapkan Pasal 12 UU TPKS.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan atau relasi kuasa untuk melakukan perbuatan seksual. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Pasal Pencabulan dan Penyekapan dalam KUHP Baru
Selain UU TPKS, tindakan pelaku yang menggiring korban ke lokasi sunyi di Gedung Mess Belakang—area yang dikenal “angker” pasca-tragedi bunuh diri staf ahli bahasa Jepang—menguatkan adanya unsur paksaan dan isolasi terhadap korban.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pelaku berpotensi dijerat dengan:
Pasal 414 (Pencabulan): Atas perbuatan asusila yang dilakukan dengan ancaman kekerasan psikis berupa pemecatan.
Pasal 420 (Pencabulan oleh Atasan): Karena pelaku merupakan atasan langsung yang memiliki otoritas atas kontrak kerja korban.
Pasal 448 (Penyekapan): Mengingat korban dibawa ke gedung kosong yang terisolasi dari jangkauan karyawan lain untuk memuluskan aksi bejatnya.
Pemberatan Hukuman Akibat Perencanaan Matang
Analisis investigatif menunjukkan bahwa Tata Hadiwijaya tidak bertindak spontan. Pemilihan lokasi gedung yang sepi karena trauma masa lalu karyawan menunjukkan adanya unsur perencanaan (premeditated) yang dapat menjadi faktor pemberat hukuman dalam tuntutan jaksa nanti.
Selain itu, karena tindak pidana ini dilakukan di lingkungan kerja, Pasal 15 UU TPKS memungkinkan adanya tambahan sepertiga hukuman dari ancaman pidana pokok.
Manajemen PT Matsuoka Pastikan PHK
Di sisi administratif, Heris Purnomo, Presiden Direktur Associate General Manager PT Matsuoka, telah menegaskan bahwa langkah akhir bagi Tata Hadiwijaya adalah Pemutusan Hubungan Bakti (PHB) atau PHK.
”Langkah yang kami tempuh tentunya larinya ke PHB,” tegas Heris dalam klarifikasi resminya. Manajemen pun mendesak pelaku untuk segera menyerahkan diri ke Polres Subang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Saat ini, publik terus mengawal laporan polisi nomor LP/B/55/I/2026/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, agar penyidik dapat menerapkan pasal-pasal maksimal bagi predator yang telah merusak ekosistem kerja ramah perempuan di Kabupaten Subang.
















