Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Lagi, Pengedar Obat Keras Eximer Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

175
×

Lagi, Pengedar Obat Keras Eximer Diringkus Satresnarkoba Polres Serang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengedar narkoba dibekuk polisi.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Berbekal informasi dari masyarakat yang merasa resah, Unit Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, meringkus seorang pengedar obat terlarang berjenis Eximer, berinisial RI.

Dari penangkapan pria berusia 20 tahun tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 572 butir obat eximer dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi penjualan obat-obatan.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Muhammad Ikhsan mengatakan, penangkapan terhadap RI yang mengaku warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yaitu pada Selasa (9/1/2024) dinihari, lalu.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika pelaku RI dicurigai melakukan bisnis narkoba,” kata Ikhsan, Senin (15/1/2024).

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pendalaman. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari pelaku, petugas kemudian mendatangi rumah RI.

“Pelaku diamankan di rumahnya yang diduga usai menjual eximer. Dalam penggeledahan, di balik baju tersangka RI, ditemukan plastik berisi 572 butir obat eximer. Ponsel milik pelaku juga diamankan, karena dijadikan alat transaksi,” ujar Ikhsan.

Ikhsan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diakui pelaku sudah satu tahun melakukan bisnis obat keras karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Sementara ratusan butir pil eximer yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, didapatkan pelaku dari ES yang ditemui Jakarta Barat.

“Pelaku mengaku mendapatkan pil eximer dari warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,”katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman, maksimal 12 tahun penjara,”ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Serang Peroleh Penghargaan usai Bongkar Home Industri Narkoba di Sentul Bogor

Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, Polres Serang akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengonsumsi narkoba.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Facebook Comments
Example 120x600