Triberita.com | Karawang – Kantor Imigrasi Karawang berhasil melampaui target penerbitan paspor pada tahun 2024. Jumlah paspor yang diterbitkan jauh lebih banyak dari target awal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, tahun 2024 pihaknya menargetkan 50.400 paspor.
Ternyata, sebanyak 54.303 paspor sudah diterbitkan sepanjang Januari hingga Desember. Dengan demikian, penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Karawang telah melampaui target.
Petrus mengungkapkan, meningkatnya jumlah penerbitan paspor menunjukkan masyarakat semakin tertarik untuk bepergian ke luar negeri, baik untuk tujuan wisata maupun keperluan lainnya.
“Animo masyarakat meningkat. Ini terjadi karena paspor itu masa berlakunya 10 tahun, kalaupun belum ada rencana keluar negeri, bisa buat jaga-jaga dengan memiliki paspor tersebut,” kata Petrus di Karawang Jawa Barat, Minggu (29/12/2024).
Paspor tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai bentuk persiapan untuk berbagai kemungkinan di masa depan.
Petrus menjelaskan, paspor yang diterbitkan terdiri dari tiga jenis, yaitu paspor non-elektronik 48 halaman, paspor non-elektronik 24 halaman, dan paspor elektronik 48 halaman.
Petrus merinci, Kantor Imigrasi Karawang telah menerbitkan paspor non-elektronik 48 halaman sebanyak 31.413, paspor non-elektronik 24 halaman sebanyak 3.476, dan paspor elektronik 48 halaman 19.414.
Tujuan masyarakat ingin memiliki paspor, kata Petrus, didominasi oleh wisatawan dengan tujuan traveling (berwisata). Ada juga paspor yang diterbitkan yang tujuannya untuk pergi umrah.
Selain itu, ada juga yang ingin memiliki paspor dengan alasan untuk keperluan bekerja formal, haji, melanjutkan studi, pekerja migran Indonesia, kemudian ada juga yang beralasan untuk berobat.
Di sisi lain, Petrus juga mengatakan, pihaknya juga menolak ratusan permohonan paspor.
Sebanyak 111 permohonan paspor ditolak, karena dicurigai akan digunakan untuk tujuan ilegal, seperti menjadi pekerja migran Indonesia non-prosedural.
Penolakan sejumlah permohonan paspor menunjukkan bahwa masih ada upaya untuk memanfaatkan paspor untuk tujuan ilegal.
Menurut Petrus, para calon pemegang paspor terindikasi untuk tujuan ilegal itu terlihat saat dilakukan wawancara, tidak bisa memberikan alasan pembuatan paspor dengan jelas.
“Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” pungkasnya.

















