Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Lanal Banten Amankan Truk Tronton Bawa Muatan 6,9 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

362
×

Lanal Banten Amankan Truk Tronton Bawa Muatan 6,9 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Sebarkan artikel ini
Lanal Banten gagalkan upaya penyelundupan sebanyak 6.976.000 batang rokok tanpa cukai senilai Rp 5,2 miliar yang diangkut menggunakan kendaraan truk tronton nopol B 9731 UXX. Upaya penyelundupan melalui Pelabuhan ASDP Merak tujuan Pulau Sumatera tersebut, digagalkan Lanal Banten, pada Selasa tanggal 10 Desember 2024. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Merak Banten – TNI Angkatan Laut atau Lanal Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui Pelabuhan ASDP Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu (11/12/2024).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman menjelaskan, jutaan batang rokok ilegal senilai Rp 5,2 miliar tersebut, diamankan karena tidak dilengkapi pita cukai.

“Hari ini kita bersama-sama melaksanakan press rilis terkait penggagalan pendistribusian rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. Jumlah rokok nya, sebanyak 3.488 bal atau 34.880 slop atau 6.976.000 batang. Itu sekitar Rp 5,2 miliar perkiraan nilai barangnya,” ujar Kolonel Laut (P) Arif Rahman, Rabu (11/12/2024).

Lebih lanjut Komandan Lanal Banten menjelaskan, digagalkannya upaya penyelundupan atau pendistribusian rokok ilegal itu, berkat adanya informasi dari masyarakat tentang ada pengiriman rokok dari Jawa ke Sumatera menggunakan kendaraan truk tronton warna hijau dengan nopol B 9731 UXX.

Pengintaian dilokasi area tempat parkir di SPBU 34.42409 Cikuasa Merak, dilakukan pada Selasa (10/12/2024). Didapati kendaraan truk tronton warna hijau dengan nopol B 9731 UXX yang pintunya dalam keadaan terkunci ditinggal sopir dan kernet.

“Berbekal informasi tersebut, kemudian tim kami bergerak ke lokasi yang telah diinformasikan masyarakat. Ketika tim kami sampai dilokasi, ternyata kendaraan sudah ditinggalkan pengemudi dan kernetnya. Selanjutnya, barang bukti dan kasus tersebut dilimpahkan ke Bea Cukai Banten untuk ditindaklanjuti,” ujar Komandan Lanal Banten di Markas Komando Lanal Banten, di Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Rabu (11/12/2204).

Komandan Lanal Banten Kolonel Laut (P) Arif Rahman mengingatkan, kepada masyarakat untuk tidak tergiur menjual dan memasarkan produk rokok ilegal.

Mengingat pengedar maupun penjual rokok ilegal tanpa cukai bisa dipidana penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara. Atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Baca Juga :  Hari Tani Nasional, Muhamad Fauzi: Pemkab Bekasi Wajib Perhatikan Para Petani

Masih ditempat yang sama, Kasubsi Penindakan Bea Cukai Banten Charles Stiven menjelaskan, rokok tersebut diduga melanggar aturan cukai karena pita cukai yang terpasang tidak sesuai dengan produk.

Cukai terpasang adalah sigaret kretek tangan, sedangkan produk tersebut diduga sigaret kretek mesin. Kemudian jumlah batang di pita cukai pun, berbeda dengan dalam kemasan.

“Keaslian pita cukai pun akan didalami. Jika palsu maka ancaman hukuman pidana,” ujar Charles.

Facebook Comments