Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Laporan Korupsi Pajak Bapenda Subang Mandek, Ketua GPI Curiga Ada Kejanggalan di Kejaksaan

886
×

Laporan Korupsi Pajak Bapenda Subang Mandek, Ketua GPI Curiga Ada Kejanggalan di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Diny Khoerudin, S.Pd, Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Isu dugaan korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Bapenda Subang yang dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang pada bulan lalu, kini menemui jalan buntu. Hingga hampir satu bulan berlalu, pihak Kejari Subang belum memberikan konfirmasi atau perkembangan berarti mengenai tindak lanjut penyelidikan, memicu kecurigaan dari pihak pelapor.

Diny Khoerudin, S.Pd, Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, menyatakan kekecewaannya. Pihak GPI telah mengajukan delapan laporan terkait berbagai dugaan pelanggaran di Bapenda, termasuk kasus pajak Sate Maranggi Si Bungsu dan dugaan korupsi lain.

“Hingga saat ini belum ada kabar sama sekali,” ujar Diny.

Kejaksaan Hanya Janjikan Bersabar
Diny menjelaskan, setiap kali dikonfirmasi, pihak Kejari Subang, termasuk perwakilan bernama Pak Danu, selalu memberikan jawaban yang sama: “Mohon bersabar, kita sedang melakukan proses penyelidikan, proses penelusuran.”

Namun, kebungkaman ini justru menimbulkan kecurigaan kuat di kalangan aktivis GPI. Diny beranggapan bahwa sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Kejari terus memberikan kabar perkembangan kepada pelapor, meskipun memiliki strategi penyelidikan.

“Secara otomatis saya ada identifikasi, ada kecurigaan, ini tidak akan dilanjutkan. Ini ada apa dengan pihak Kejari Subang?” tanya Diny mempertanyakan.

Ia menyebut, sudah lebih dari satu bulan sejak laporan diajukan, namun tidak ada informasi mengenai siapa saja pihak dari Bapenda yang telah dipanggil atau diselidiki. “Sampai saat ini enggak ada kabar. Siapa saja yang dipanggil, siapa saja yang diselidiki, tidak ada kabar,” tegasnya.

Delapan Laporan yang Menggantung
Laporan yang diajukan GPI tidak hanya fokus pada satu kasus, tetapi mencakup delapan isu utama yang dinilai merugikan keuangan daerah. Beberapa poin yang dilaporkan antara lain:

Baca Juga :  Anggota Polres Lebak Polda Banten Temukan Puluhan Ribu KIP di Tempat Pengepul Rongsokan

– Data Pajak Restoran di Kabupaten Subang dan perbandingan dengan pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi terkait omzet Sate Maranggi Si Bungsu.
– Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Cipunagara.
– Masalah pengadaan Tapping Box/Tapping Ball.

Kinerja dan pengawasan Fiskus Bapenda Subang, termasuk peran Ahmad Septembro (Kabid Pendataan dan Penilaian) dan Alexanrio (Kabid Penagihan dan Pengawasan).

Diny juga mengungkapkan bahwa ada indikasi awal dari pihak Kejari bahwa beberapa laporan, seperti pungli di Cipunagara dan masalah tapping box, akan ditindaklanjuti lebih awal. Namun, hal ini pun tidak ada kejelasan.

“Sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Makanya kami mempertanyakan eksistensi dari pihak Kejaksaan ini bagaimana,” pungkasnya.

Ancaman Laporan ke Pusat
Pihak GPI telah memberikan batas waktu satu bulan sejak laporan diajukan. Karena batas waktu tersebut telah terlampaui tanpa perkembangan yang jelas, Diny mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kalau pihak Kejaksaan sampai pertengahan bulan Oktober belum ada tindak lanjut sama sekali dalam hal sebuah penyelidikan, maka saya akan lanjutkan kepada pelaporan ke Kejaksaan Agung, kemudian ke Bareskrim Polri, ataupun ke Dittipikor Mabes Polri,” tutup Diny.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Subang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan delapan laporan dugaan korupsi di Bapenda tersebut.

Facebook Comments