Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Sekelompok massa menggeruduk Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Massa ini menuntut kejelasan status hukum dalam perkara kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, yang sudah memakan waktu hampir setahun lebih, namun tidak kunjung ada status hukum yang jelas.
Massa berasal dari Barisan Muda Bekasi (BMB) dan Aliansi Mahasiswa Pemersatu Bangsa (AMPB)
Koordinator Aksi, Juhartono mengungkapkan, kasus ini bergulir dari tahun 2023 dan pengadaannya menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2023.
Menurut dia, pihak Kejari sebelumnya berjanji di akhir tahun 2024 akan mengekspos setatus hukumnya,
“Namun sampai awal tahun 2025 belum juga adanya setatus hukum yang jelas, korupsi yang di lakukan oleh Dispora dan Direktur Utama perusahaanya sebagai rekanan,” ungkap Juhartono.
Ia mengatakan, kerugian negara akibat ulah oknum Dispora Kota Bekasi dan perusahaan tersebut ditaksir mencapai 5 milyar lebih, sehingga tidak bisa ditolerir.
“Sebab kegiatan barang yang seharusnya menjadi alat olahraga yang tujuannya agar masyarakat kota Bekasi menjadi lebih sehat, namun diduga anggaran untuk pengadaan alat olahraga tersebut malah disalagunakan untuk secara individual oknum-oknum bobrok yang rakus akan uang negara,” ucap Juhartono kepada awak media, Rabu (15/1/2025)
Maka dari itu, lanjut dia, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera memberikan settus yang jelas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera menyelesaikan kasus ini dan bisa menangkap tersangka tersangkanya, agar kota Bekasi dapat lebih bersih dari para pelaku tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Hal semada disampaikan Ketua Aliansi Mahasiswa Pemersatu Bangsa (AMPB) Rifky, bahwa, Barisan Muda Bekasi (BMB) dan AMPB, sangat menyangkan jika kasus ini ada campur tangan kotor dari para petinggi di Kota Bekasi.
“Ini akan merusak nama kota Bekasi di mata nasional. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga benar-benar ada settus hukum yang jelas dari pihak Kejari Kota Bekasi,” kata Rifky.
Menurut dia, massa pun mengancam, jika status hukum ini belum diterbitkan, maka akan turun ke Kota Bandung dan Jakarta untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia agar segera mengambil Tindakan tegas dalam penanganan kasus ini.
“Dan kami juga akan membawa massa aksi yang lebih banyak lagi untuk mengungkap kasus ini,” kata Rifky kepada awak media.
Sementara, sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut, diantaranya:
- Mendesak kejaksaan Negri Kota Bekasi Segera menangkap Oknum EKS Kepala Dinas Pemuda Dan OLahraga Yang Diduga Kuat Terlibat dalam Tindak PidanaKorupsi Pengadaan Alat Olahraga Tahun Anggaran 2023 yang telah MenelanKrugian Negara 5 Miliyar Rupiah
- Bongkar dan usut Tuntas kasus Pengadaan Alat Olahraga Yang merusak CitraNama Besar Kota Bekasi , Kejaksaan Negeri kota Bekasi Harus Kompenten DalamPenegakan Supermasi Hukum Untuk Menciptakan Kota Bekasi Yang lenih Bersih Dari Tindak Pidana Korupsi Di Kota Bekasi.
- Penajarakan dan Hukum Seadil – Adilnya Oknum Oknum Pelaku Yang terlibatdalam Kasus ini Termasuk Dugaan Kuat kepada Zarkasih EKS Kepala Dispora Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023