Triberita.com | Serang Banten – Warga Kota Serang, Provinsi Banten, memadati kantor Samsat pada pelaksanaan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten.
Gubernur Banten Andra Soni apresiasi antusiasme masyarakat yang mengikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten yang berlangsung mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dimana, masyarakat berbondong-bondong datang ke Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada kantor pelayanan UPT Samsat Kota Serang.
“Terima kasih kepada masyarakat yang berbondong-bondong memanfaatkan relaksasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten ini,” ungkap Andra Soni saat meninjau pelayanan UPT Samsat Kota Serang yang berlokasi di Jln Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Kamis (10/4/2025).
Melihat antusiasme masyarakat itu, Andra Soni arahkan UPT Samsat untuk memfasilitasi masyarakat dengan menambah jumlah petugas, menyiapkan tenda, diberikan ruang tunggu untuk anak-anak.
“Intinya, memberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya.
Andra Soni menekankan, antusiasme masyarakat dalam mengikuti Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten, harus direspon dengan kesiapan yang lebih baik.
Dirinya juga menegaskan, setiap hari akan dilakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.
Diakuinya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mengikuti program itu, dibutuhkan dukungan semua pihak. Khususnya pemerintah kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Banten.
Andra Soni juga tegaskan komitmen berantas percaloan dan pungli. Aparatur sipil negara (ASN) ataupun non ASN Pemprov Banten yang terlibat percaloan atau pungli dalam program itu, dipastikan mendapatkan sanksi.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni kembali anjurkan masyarakat untuk memanfaatkan relaksasi Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten.
Pasalnya, dirinya bersama Wagub Banten hanya akan memberikan sekali saja program relaksasi pajak bagi pemilik kendaraan bermotor.
Salah seorang warga, Erni (51), mengaku lega dan senang, serta merasa sangat terbantu dengan adanya program ini.
“Saya sudah menunggak pajak dua tahun. Untung ada pemutihan ini, jadi tidak terbebani denda. Terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni – A Dimyati Natakusuma,” ucapnya sambil menunjukkan bukti pembayaran, Kamis (10/4/2025).
Salah seorang warga lainnya, Nasehudin menyayangkan antrean panjang serta minimnya fasilitas dan petugas pelayanan.
“Semoga pelaksana memperhatikan fasailitas untuk pelayanan. Ruangannya panas, banyak yang warha yang berdiri karena tempat duduk sangat kurang,” ujar warga Kaujon ini.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, akan menindaklanjuti arahan Gubernur Banten Andra Soni dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di seluruh UPT Samsat Provinsi Banten.
Deden juga menjelaskan, akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menambah personel cek fisik kendaraan, tenda, air mineral, hingga ruang tunggu untuk anak.
Dikatakan, Provinsi Banten memiliki 12 UPT Samsat dengan 7 UPT di wilayah hukum Polda Banten dan 5 UPT Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Deden menegaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk material surat-surat kendaraan bermotor. “Polda sudah menyiapkan sebanyak-banyaknya,” ucapnya.
















