Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Melanggar Perda dan Kumuh, 44 Bangunan Liar di Atas Lahan KAI dan RTH Disegel 

284
×

Melanggar Perda dan Kumuh, 44 Bangunan Liar di Atas Lahan KAI dan RTH Disegel 

Sebarkan artikel ini
Pemkot Serang saat melakukan penyegelan satu dari puluhan kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari dan di lahan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Sebanyak 44 kios permanen yang berada di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, dan di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Serang, Provinsi Banten.

“Selain kesan kumuh, penyegelan dilakukan karena bangunan melanggar sempadan kereta api, sempadan sungai, dan tata ruang. Sedangkan di Taman Sari, melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang,” ujar Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil, di sela-sela kegiatan, pada Senin (20/1/2025).

Pantauan di lapangan, penyegelan 44 kios  tersebut, melibatkan gabungan TNI, Polri, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP Kota Serang.

Wahyu Nurjamil mengatakan, sejak tahun 2023 pemerintah telah menganalisa dan berkoordinasi dengan PT KAI, dan juga Dinas LH, bangunan ini melanggar Peraturan Daerah Kota Serang.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin yang dilanggar oleh puluhan bangunan kios yang disegel itu.

“Kalau bangunan di kawasan PT KAI, itu melanggar sempadan, tata ruang, sempadan rel kereta api, sempadan sungai dan juga tata ruang,” ucap dia.

Sedangkan, bangunan kios yang disegel di atas trotoar Taman Sari itu ilegal.

“Begitu juga bangunan yang ada di trotoar yang ada di Taman Sari. Itu pun milik Pemerintah Daerah yang dibangun kios-kios ilegal, maka perlu dilakukan penertiban oleh Pemerintah Daerah Kota Serang,” tuturnya.

Wahyu menyebutkan, bangunan yang disegel itu jumlahnya puluhan kios.

“Untuk yang kita fasilitasi kios itu ada 44 pedagang. Di luar yang bakulan dan juga pedagang yang ada di trotoar-trotoar. Jadi total semuanya dengan pedagang bakulan itu, ada sekitar hampir 90 pedagang,” sebutnya.

Baca Juga :  Sebanyak 31 warga binaan Pemasyarakatan menerima Pengurangan masa pidana Remisi Khusus hari Raya Natal tahun 2022

Wahyu mengatakan, para pedagang Taman Sari akan direlokasi ke Pasar Kepandean.

Selain pedagang Taman Sari, tahun ini pihaknya juga akan membangun tahap 2 untuk memindahkan para pedagang di Jalan Tirtayasa, Juhdi, dan Jalan Diponegoro.

Meski bangunan kios belum dibongkar, lanjut dia, para pedagang Taman Sari tetap harus direlokasi ke Pasar Kepandean.

“Iya tetap harus relokasi ke Kepandean. Makanya ini di police line. Kenapa, kita kan sudah berbicara panjang lebar,” beber dia.

Wahyu mengungkapkan, Pemerintah Kota Serang berkomitmen mendukung pedagang dalam proses relokasi.

Penertiban pedagang ini dalam rangka menata Kota Serang dan mengurangi kesan kumuh di beberapa pintu masuk Kota Serang terdapat tiga pintu. Dari Serang Barat, Serang Timur dan Stasiun rel kereta api.

“Masa kita begitu muncul dari stasiun dari luar daerah melihatnya bak sampah, taman yang tidak terurus. Ini juga kan perlu dipikirkan oleh Pemerintah Daerah,” terang Wahyu.

Facebook Comments