Triberita.com | Subang – Di tengah hiruk-pikuk dinamika politik lokal di Kabupaten Subang, sebuah paradoks hukum kembali mencuat ke permukaan. Pers, yang secara konstitusional diakui sebagai pilar keempat demokrasi melalui UU No.40 Tahun 1999, kini justru dinilai sedang berada dalam posisi terancam oleh upaya-upaya kriminalisasi yang sistematis dan tidak relevan.
Kritik pedas datang dari Elang Joko Kundarto, seorang tokoh penggerak yang dikenal memiliki rekam jejak luas di berbagai organisasi. Sebagai Pendiri/Pengurus DPP Laskar Indonesia sekaligus Sekjen DPD Gerakan Cinta Prabowo Kabupaten Subang, Elang menilai bahwa upaya pembungkaman pers adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai demokrasi yang sedang diperjuangkan di tingkat nasional.
“Pers memiliki peran besar sebagai alat kontrol sosial. Pers bebas mengkritik berbagai kebijakan pemerintah maupun lembaga legislatif dan yudikatif. Ia berfungsi mengawasi pelanggaran dan memberikan koreksi. Jika fungsi ini dikriminalisasi, maka demokrasi kita sedang dalam bahaya,” ujar Elang, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PSI Tbk (Partai Super Terbuka).
Pers Sebagai Pembentuk Opini Kritis
Sebagai seorang Pemerhati dan Script Writer Seni Budaya, Elang melihat masalah ini dengan rasa estetik dan etika yang mendalam. Menurutnya, narasi yang dibangun untuk menyudutkan wartawan seringkali “cacat skenario” dan tidak logis.
“Dalam konteks sosial-politik, opini publik adalah kekuatan yang memengaruhi arah kebijakan. Keberadaan pers yang profesional, independen, dan berintegritas menjadi kunci membangun opini publik yang cerdas. Maka, APH dan birokrat seharusnya secara tulus melegitimasi Pers sebagai corong informasi publik dalam rangkaian opini yang sehat,” tegasnya.
Legitimasi Etis vs Tabir Kekuasaan
Elang menambahkan, jika terdapat keganjilan dalam birokrasi, pers memiliki hak konstitusional untuk menelusuri melalui kode etik jurnalistik. Hal ini merupakan stimulus bagi publik atas fakta-fakta yang seringkali sengaja disembunyikan di balik tabir kekuasaan.
“Jika keganjilan itu ‘mengada’, pers wajib menyingkapnya. Sangat tidak etis jika instrumen hukum justru digunakan untuk membidik personal wartawan dengan tuduhan yang mengada-ada, sementara substansi berita yang diungkapkan justru diabaikan,” lanjutnya lagi.
Membangun Benteng Pertahanan
Langkah redaksi Triberita.com yang membawa persoalan penyelidikan ‘offside’ di Polres Subang ke Itwasda dan Propam Polda Jawa Barat mendapat dukungan moril dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi yang dipayungi oleh Elang.
Baginya, perlawanan ini bukan hanya membela satu media, melainkan membela hak rakyat untuk tahu. Upaya kriminalisasi ini harus dilawan dengan benteng transparansi. Sebab, tanpa pers yang merdeka, kekuasaan akan berjalan tanpa kompas dan rentan terperosok ke dalam jurang penyalahgunaan wewenang.
Di Subang, perjuangan membentengi pers hari ini adalah ujian apakah hukum akan tegak demi keadilan, atau justru tunduk pada skenario pembungkaman yang dipaksakan.
















