Triberita.com, Serang Banten – Keputusan walikota (Kepwal) No 551/Kep.181-Huk/2020 menyebutkan ada 74 titik parkir tepi jalan umum (TJU). Yaitu seputaran Pasar Rau, Royal, dan Pasar Lama.
Sementara fakta di lapangan, hampir semua ruas jalan ada juru parkir (Jukir). Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jukir tampak di depan McDonald, depan Puskesmas Cipete, dan dekat Lampu Merah Sumur Pecung.
Jukir juga tampak di Indomart Ciceri, depan ex kantor BMTR Banten, Alfamidi Bunderan, Bunderan Ciceri, Masjid Cijawa hingga Lampu Merah Warung Pojok. Bahkan hingga ke Lampu Merah Kebon Jahe.
Ini belum termasuk parkir TJU di Sempu, Ciwaru, Jalan Bhayangkara, Penancangan, Kemang, Lontar dan lokasi lainnya.
Jukir-Jukir ini diduga dikelola organisasi tertentu. Sebut saja Organisasi Parkir Merdeka (OPM). Mirip dengan organisasi papua merdeka (OPM). Yaitu organisasi yang tidak mau tunduk pada tata aturan yang berlaku di Indonesia. Pengen ngatur sekarep deweknya saja.
Hasil ngobrol dengan Jukir-Jukir itu, mereka mengaku Jukir resmi. Karena setiap bulan mereka setor parkir ke pemerintah. Walau mereka enggan membuka setorannya lewat bank mana. Nilai setoran variatif. Ada yang Rp 400 ribu, Rp 300 ribu, Rp 225 ribu, Rp 150 ribu, hingga Rp 30 ribu per bulan.
Sebut saja Fulan, Jukir di titik yang tidak terlalu ramai. Fulan mengaku tiap bulan setor Rp225 ribu ke pemerintah dan Rp 225 ribu ke masjid dekat tempatnya bertugas.
Sehari rata-rata Fulan mengantongi Rp 200 ribu untuk dibawa pulang. Sesial-sialnya Rp 150 ribu. Itu di luar makan siang dan malam sekitar Rp 50 ribu. Serta uang ngopi dan merokok sekitar Rp 50 ribu. Jadi sehari, dari parkir TJU, Fulan menghasilkan Rp 300 ribu.

“Saya markirin dari jam 9-an pak. Sampai jam 8 malam lah. Dari jam 8 malam, ada Jukir yang lain. Tapi uangnya buat dia dan kelompoknya sendiri. Yang setor cuma saya,” ungkap, Fulan.
Sehingga sebulan, titik parkir TJU Fulan menghasilkan, (Rp200 ribu + Rp50 ribu + Rp50 ribu) x 20 hari + (Rp 225 ribu + Rp 225 ribu) sama dengan Rp 6,45 juta. Atau setahun menghasilkan parkir TJU Rp 77,4 juta.
Sementara ruas jalan Bhayangkara, mulai dari BCA cabang Penancangan hingga rumah Walikota Serang, tampak 10 Jukir OPM.
10 Jukir OPM ini berlindung di 1 SK Jukir yang diterbitkan Pemkot Serang. Padahal ruas jalan ini tidak tercantum di Kepwal Serang sebagai titik resmi parkir TJU. 10 Jukir OPM ini mengaku setor Rp400 ribu sebulan ke pemerintah.
Dengan asumsi yang sama seperti Fulan, maka 10 titik Jukir OPM di ruas jalan Bhayangkara itu diduga menghasilkan Rp 77,4 juta x 10 titik sama dengan Rp 774 juta.
Dari 11 titik parkir yang diduga dikelola OPM, Pemkot Serang diduga telah kehilangan PAD sebesar Rp 881,4 juta.
Hasil pengamatan di Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan A Fatah Hasan (dari Ciceri – Bunderan – Kebon Jahe), Jalan Bhayangkara, Benggala, Sempu, dan Ciwaru, diperkirakan ada 50 lebih Jukir OPM.
Sehingga diperkirakan, PAD yang hilang sekitar Rp 77,4 juta x 50 titik sama dengan Rp 3,87 miliar.
“Sekilas pengamatan kami, ada sekitar 250 titik potensial parkir TJU di seluruh Kota Serang. Dengan asumsi PAD Rp33 juta per titik per tahun, maka sebenarnya parkir TJU dapat menyumbang PAD Rp8,25 miliar. Kontribusi parkir TJU dapat mencapai 4,12 persen total PAD,” ujar, Ketua KAPT Banten Ucu Nur Arief Jauhar.
Uniknya, Pemkot Serang berdalih takut ricuh dengan OPM. Padahal Pemkot Serang punya Satpol PP. Jika Satpol PP tidak berani, bisa minta bantuan ke Polisi. Jika pun polisi tak berkutik, bisa minta bantuan tentara.
“Masa sih tentara Indonesia yang menduduki rangking 13 dunia masih tak berkutik melawan OPM?,” tegas, Ucu Nur Arief Jauhar.
















