Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Napi Lapas Bisnis Narkotika dari Dalam, Terancam Hukuman Mati

342
×

Napi Lapas Bisnis Narkotika dari Dalam, Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Fathurrohman, penghuni Lapas Kelas I Tangerang, didakwa mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu dari balik tahanan.

Sidang perdana Fathurrohman yang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas I Tangerang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Provinsi Banten.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Putri Khairunisa membacakan dakwaan di depan Ketua Majelis Hakim Bony Daniel.

Fatuhrrohman didakwa melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kata Putri, kasus bermula pada 2 Oktober 2024 lalu saat Fathur menyuruh temannya di luar tahanan untuk mengambil sabu di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat.

Sabu itu dipesan Fathur dari Pace Yusuf yang saat ini statusnya daftar pencarian orang (DPO).

“Sesuai arahan dari Pace Yusuf, setelah itu narkotika jenis sabu diantarkan ke wilayah Serang untuk diserahkan kepada saksi Melky Mangampa,” kata Putri saat membaca dakwaan, pada Kamis (10/4/2025).

Melky merupakan orang yang diperintah oleh Fathur untuk menjual-belikan sabu, dan saat ini sudah divonis lebih dulu, pada Selasa (2/3/2025) lalu, dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Setelah mengambil sabu di lokasi yang ditentukan Pace, Melky juga disuruh lagi oleh Fathur untuk mengambil sabu di daerah Prisma di Lingkungan Lebak Gempol, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

“Melky Mangampa, menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik hitam di bawah tiang gardu, kemudian saksi Melky Mangampa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kontrakannya,” ujar Putri.

Di kontrakan, total sabu sebesat 50 gram pesanan Fathur itu, kemudian dibuat menjadi beberapa bungkus, lalu dijual oleh Melky atas perintah Fathur dengan cara ditaruh di pot bunga di daerah dekat Warung Pojok depan MAN 2 Kota Serang.

Baca Juga :  Tim Gabungan Bea Cukai dan Polresta Soetta Gagalkan Tiga Penyeludupan Narkotika Jaringan Internasional

Fathur kemudian kembali menyuruh Melky agar menjual narkoba tersebut di lokasi yang lain, dan diberi nama paket besar disebut BPKB dan paket kecil disebut STNK.

“Melky Mangampa kembali membuat paket narkotika jenis shabu yang dikenal dengan paket STNK, di mana dari berat 12 gram, dibuat sebanyak 40 paket dan masing-masing paket memiliki berat sekira 0,3 gram, kemudian berdasarkan perintah terdakwa Fathurrohman, paket-paket narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di daerah Kramatwatu sampai habis,” terang Putri.

Melky kemudian ditangkap oleh Satresnarkoba pada 5 Oktober 2024 di kontrakannya dan ditemukan paket empat bungkus narkoba paket STNK dan empat narkoba BPKB.

Terdakwa Fathurrohman sudah lebih kurang empat kali meminta saksi Melky Mangampa mengambil pesanan narkotika,” ujar Putri.

Fathur diketahui mengimingi upah Rp3 juta untuk Melky melakukan penjualan narkotika tersebut, tapi hingga saat ini baru Rp500 ribu dan sabu gratis yang diterimanya.

Atas dakwaan itu, Fathur tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang ditunda hingga pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Facebook Comments