Triberita.com | Lebak Banten – Seorang nalayan, inisial YP (31) warga Binuangeun, Wanasalam, Lebak Selatan, diringkus personel unit Resnarkoba Polres Lebak.
Dari tersangka pengedar obat-obatan daftar G ini, berhasil diamankan ribuan butir obat keras jenis Eksimer dan tramadol HCI, berikut uang hasil penjualan serta satu unit telepon seluler yang disimpang didalam sebuah tas selempang berwarna hitam.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana mengatakan nelayan pengedar ribuan obat keras tanpa izin di pesisir Binuangeun, Wanasalam, Lebak Selatan, Provinsi Banten ini, terancam hukuman selama 12 tahun penjara.
“Tersangka YP (31), nelayan warga Binuangeun, Lebak Selatan, kini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Epy Cepiana, Jumat (16/5/2025).
Dikatakan Epy Cepiana, penangkapan tersangka itu, berawal dari laporan masyarakat pada hari Rabu (16/5/2025) pukul 13.00 WIB, bahwa ada peredaran obat-obatan keras di daerah Binuangeun, Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Dari hasil pendalaman oleh tim opsnal, tersangka YP berhasil diamankan berikut barang bukti 1.344 butir obat keras, terdiri dari 260 butir berjenis eksimer dan 1.084 butir tramadol HCI.
“Selama ini, Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran narkoba, termasuk obat-obatan keras untuk melindungi masyarakat dan generasi bangsa. Tersangka dikenai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lebak.
AKP Epy menjelaskan, pelaku YP telah melakukan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Ribuan obat terlarang itu dibeli dari orang yang tidak diketahui identitasnya secara random yang dipanggil AG di Tanahabang, Jakarta.
Selanjutnya, obat-obatan tersebut di jual oleh tersangka di daerah Wanasalam Kabupaten Lebak dengan harga Rp. 15.000 per dua butir untuk jenis tramadol dan Rp. 5.000 per butir obat jenis eksimer.

















