Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Parpol Diberikan Waktu 14 Hari untuk Pengajuan Bacaleg

333
×

Parpol Diberikan Waktu 14 Hari untuk Pengajuan Bacaleg

Sebarkan artikel ini

Pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) secara berjenjang, dilakukan selama 14 hari mulai 1 Mei s/d 14 Mei 2023

KPU Kota Serang. (Foto: Daeng yusvin)
KPU Kota Serang. (Foto: Daeng yusvin)

Triberita.com, Serang Banten – KPU Kota Serang, melalui Divisi Teknis, menyampaikan bahwa pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) secara berjenjang, dilakukan selama 14 hari mulai 1 Mei s/d 14 Mei 2023.

Hari pertama sampai dengan hari ke 13, pengajuan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

Parpol harus dapat memastikan kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon ketika menghantarkan dokumen fisik ke kantor KPU.

“Bakal calon yang diajukan paling banyak 100 persen dari jumlah kursi di setiap dapil,” ujar Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri saat Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon dan Penggunaan Aplikasi Silon, kepada seluruh pengurus parpol di salah satu hotel di Kota Serang, pada Senin (17/4/2023).

“Daftar bakal calon juga harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Artinya, setiap 3 orang bakal calon, wajib terdapat perempuan,” tambah Fierly.

Fierly menjelaskan, syarat pencalonan diajukan oleh parpol dengan formulir Model B Daftar Bakal Calon Parpol, yang dicap dan ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten/kota.

Sementara syarat calon terdapat 7 dokumen yang harus disertakan bakal calon. Yakni, KTP elektronik, surat pernyataan bakal calon yang dilengkapi surat keterangan Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara.

Kemudian, fotokopi ijazah sekolah menengah atas atau sederajat, surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota (KTA) parpol, dan pas foto 6 bulan terakhir ukuran 4×6 centimeter.

Baca Juga :  Tim SAR Gunakan Perahu Karet, Pencarian warga yang Hilang di Sungai Cidurian Banten terus Dilakukan

Pada kesempatan itu, dijelaskan pula tentang 11 profesi yang diharuskan mengundurkan diri ketika proses pengajuan bakal calon.

“Mereka adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara,” katanya.

“Berikutnya adalah penyelenggara pemilu dan bakal calon yang mencalonkan diri bukan dari parpol yang diwakili pada pemilu sebelumnya,” tambah Fierly.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang, Patrudin menambahkan, dalam tahapan pengajuan bakal calon, KPU dibantu oleh aplikasi Silon.

Parpol, kata Patrudin, baru dapat mengajukan bakal calon, setelah seluruh data dan dokumen diunggah ke Silon, karena itu KPU berharap, parpol mulai menyiapkan operator Silon yang menguasai perangkat teknologi.

“Data isian bakal calon yang harus diinput parppol di Silon adalah identitas bakal calon; riwayat pasangan hidup; riwayat pendidikan; riwayat pekerjaan; kursus/diklat; riwayat organisasi; riwayat tanda penghargaan; motivasi pencalonan; dan program usulan jika terpilih,” ujar Patrudin.

Hadir dalam kesempatan sosialisasi, pimpinan Bawaslu Kota Serang, dan lembaga terkait seperti Polres Serang Kota, Dindik, Disdukcapil, BNN, Dinkes, PN Serang, serta perwakilan sejumlah RS pemerintah.

Facebook Comments