Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Pasca Viral, Pasien RS di Karawang Akhirnya Kembali Kerumah setelah Tertunda Kepulangannya Gegara Biaya

279
×

Pasca Viral, Pasien RS di Karawang Akhirnya Kembali Kerumah setelah Tertunda Kepulangannya Gegara Biaya

Sebarkan artikel ini

Triberita.com | Kabupaten Karawang,- Muhammad Faqih Al- Ghifari (3) seorang balita pasien penderita sakit cacar warga Kampung Kedung Salam, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur akhirnya diperbolehkan pulang pasca viral dimedia sosial beberapa hari lalu.

Sebelumnya, Muhammad anak pertama dari pasangan suami istri (pasutri) Arul dan Dina itu terkendala biaya dalam pengobatan di Rumah Sakit (RS) Delima Asih Karawang, Jl. Wirasaba Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, sehingga tertunda kepulangannya hampir kurang lebih 30 hari.

Lurah Plawad, H. Ropiudin mengatakan, terkait pemberitaan sebelumnya terjadi adanya Misskomunikasi antar kedua belah pihak, ia menyebut, fakta sebenarnya yakni pihak rumah sakit tidak pernah menahan pasien seperti yang dimaksud.

Dikatakan H. Ropiudin, bahwa Arul (ayah) dari pasien Muhammad sulit dihubungi lantaran terbentur waktu (sibuk bekerja) sehingga terjadi kesalahpahaman, setelah pihak Pemerintah Desa Plawad didampingi Babinkamtibmas dan Babinsa serta relawan melakukan mediasi bersama pihak RS Delima Asih Karawang. Akhirnya pasien tersebut bisa pulang kerumah.

Lurah Plawad, H. Ropiudin (foto: Bayu45/ Triberita.com)
Lurah Plawad, H. Ropiudin (foto: Bayu45/ Triberita.com)

“Alhamdulillah setelah berjalan mediasi cukup lama mulai dari pukul 09.00 WIB pagi hingga pukul 16.20 WIB akhirnya pasien anak dari Dina bisa pulang hari ini, setelah sebelumnya dikabarkan tertunda kepulangannya lantaran biaya mencapai Rp24 jutaan,” kata H. Ropiudin saat ditemui triberita.com dilokasi usai mediasi, Kamis (27/09/2023).

Hasil mediasi, kata dia, secara administrasi sisanya dapat dicicil perbulannya sesuai kesepakatan selama enam bulan. Kedepannya semoga suami dari pasien Dina malam ini bisa pulang untuk menyelesaikan tandatangan kesepakatan bersama pihak rumah sakit.

“Sementara tadi diwakili oleh pihak saudara perempuan dari keluarga Dina. Saya harap Arul (suami) Dina bisa pulang dulu untuk mengurus dokumen persyaratan RS,” jelasnya.

Baca Juga :  Buntut Kasus Dugaan Suap Oknum Dewan, Ratusan Masa GMBI Geruduk Kejari Kabupaten Bekasi

Sesuai kesepakatan bersama, pasien di wajibkan membayar perbulan itu kurang lebih Rp2.700.000 sekian. Sebenarnya, lanjut H. Ropiudin, pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang sejak Minggu awal.

Keluarga pasien Dina dan anaknya akhinya bisa pulang kerumah setelah mendapat keringanan biaya dari RS (foto: Bayu45/ Triberita.com)
Keluarga pasien Dina dan anaknya akhinya bisa pulang kerumah setelah mendapat keringanan biaya dari RS (foto: Bayu45/ Triberita.com)

“Pasien ini sudah diperbolehkan pulang sejak lama, informasi tadi sampai 29 hari bukan berarti pihak rumah sakit menahan kepulangan pasien karena memang suami dari Dina tidak mau ketemu dengan pihak rumah sakit sampai saat ini dengan alasan bekerja diluar kota,” ujarnya.

“Itu yang menjadi kendala, kalau dari hasil mediasi tadi sebenarnya pihak rumah sakit sudah memberikan kelonggaran ingin seperti apa dari pihak suami,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari pihak keluarga, bahwa Lurah Palawad tidak setuju jika kalau dipindahkan klas ruangan nya. Karena pasien tersebut menyangkut anak yang masih kecil dan rentan penyakit menular.

“Kalau di pindahkan takut rawan penyakit apalagi kondisi ibu pasien sedang hamil 9 bulan jadi nanti terkendala di kondisi kesehatan ibu tersebut. Dari pihak pemerintah Desa mengambil inisiatif untuk agar pasien ini sembuh dan Alhamdulillah bisa pulang dengan membayar uang dengan nominal Rp5 juta,” jelasnya.

Pihaknya menyayangkan, pasien tersebut tidak melaporkan kepada ketua RT/RW setempat, dan langsung mengambil ruang kamar VIP (klas 1) sehingga biaya tidak terakomodir.

“Amat sangat disayangkan, pasien ini tidak melaporkan ke pihak RT/RW dan langsung mengambil kamar klas VIP harusnya dia menyesuaikan dengan anggaran yang ada di keluarga, dana yang semakin begitu besar sehingga itu yang menjadi kendala beban keluarga,” jelasnya.

Dalam hal ini, pemerintah Kabupaten Karawang memiliki program – program dua alternatif jaminan kesehatan (Jamkes) dari BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan juga program Karawang Sehat.

Baca Juga :  BSI Jalankan Program Gali Potensi Desa Dawuan Cikampek, Dari Bidang Pendidikan Hingga Parekraf

“Pemerintahan sebenarnya memiliki program jaminan kesehatan, seharusnya teh Dina ini melapor ke RT/RW dan PSM, agar supaya pasien tetap bisa dirawat dengan biaya ringan,” imbuhnya.

“Saya berharap kepada masyarakat jika ingin berobat ke rumah sakit jangan langsung ke VIP kalau tidak bisa menyesuaikan anggaran, bisa menghubungi pihak RT/RW dan PSM meskipun tidak mempunyai biaya atau tidak memiliki kartu kesehatan KIS, BPJS,” sambungnya.

Sementara itu, Dina selaku orang tua dari Muhammad Faqih Al- Ghifari meminta maaf atas kesalahpahaman antara pihak keluarga dengan Rumah Sakit tersebut. Dirinya sangat berterimakasih kepada instansi yang turut membantu mengurus kepulangannya.

Dina ibu dari pasien Muhammad Faqih Al- Ghifari (3) warga Kampung Kedung Salam, Kelurahan Plawad (foto: Bayu45/ Triberita.com)
Dina ibu dari pasien Muhammad Faqih Al- Ghifari (3) warga Kampung Kedung Salam, Kelurahan Plawad (foto: Bayu45/ Triberita.com)

“Saya meminta maaf kepada pihak rumah sakit Delima Asih Karawang, dan sangat berterimakasih sudah memberikan keringanan untuk kami (keluarga), tak luput saya ucapkan terimakasih kepada Polres Karawang/ Kodim melalui Polsek/Koramil, Pak Lurah Plawad, RT/RW dan PSM yang sudah membantu mediasi kami, hingga akhirnya kami bisa pulang,” sebutnya.

“Alhamdulillah hari ini anak saya bisa pulang, dengan perjanjian tetap melakukan pembayaran dengan metode cicilan setiap bulan, sekali lagi terimakasih buat semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Disisi lain, redaksi triberita.com hingga Senin (02/10/2023) terus berupaya untuk menemui pihak rumah sakit dengan melalui humas dan menunggu adanya pernyataan resmi dari pihak terkait.

Facebook Comments