Triberita.com | Subang – Polemik dugaan maladministrasi dan potensi korupsi pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang semakin memanas setelah mendapatkan banyak sorotan, salahsatunya dari Pejabat Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).
Kritik ini mengemuka seiring dengan sikap tidak kooperatif Kabid Penilaian Bapenda Subang, Ahmad Septembro, yang kerap menghindar dari upaya klarifikasi media terkait isu sensitif ini.
Sebelumnya, publik Subang dihebohkan oleh laporan pajak Restoran Sate Maranggi Sibungsu. Restoran yang diklaim oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memiliki omzet miliaran rupiah (sekitar Rp200 juta per bulan) ini, diduga hanya menyetorkan pajak sebesar Rp57 juta per tahun untuk periode 2023-2024.
Ketimpangan signifikan antara omzet dan setoran pajak ini menjadi perhatian serius, terutama mengingat sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment.
Menanggapi kondisi ini, Izzuddin, dari Kementerian Keuangan RI, menegaskan pentingnya peran aktif fiskus dalam sistem self-assessment.
“Sistem self-assessment menuntut peran aktif pihak fiskus di Bapenda untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah melalui pemeriksaan, di mana kewenangan fiskus untuk melakukan pemeriksaan diatur dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016.
Sikap Ahmad Septembro yang tidak kooperatif dan cenderung menghindar dari pertanyaan publik, terutama terkait isu sensitif ini, mengindikasikan bahwa fungsi pokok (tupoksi) fiskus, yang berada di bawah wewenangnya, tidak dijalankan dengan semestinya.
Padahal, menerima masukan informasi dari masyarakat mengenai wajib pajak dan kritik adalah bagian integral dari tugas fiskus Bapenda untuk kemudian diolah dan diuji kebenarannya.
Dalam konteks ini, peran media massa sebagai pengawas independen menjadi sangat krusial. Media berfungsi memberitakan isu-isu terkait penggunaan dana pajak, potensi penyimpangan, atau dugaan korupsi, sehingga menciptakan akuntabilitas dan mendorong pemerintah untuk menggunakan dana pajak secara transparan dan efisien.
Fiskus dan Bapenda bertanggung jawab langsung dalam pengelolaan pajak, sementara media berperan sebagai mitra strategis dalam mengedukasi masyarakat dan memastikan transparansi.
Sikap menghindar dari klarifikasi di tengah dugaan korupsi pajak justru dapat memicu publik berprasangka buruk terhadap integritas dan akuntabilitas kinerja Bapenda Subang.

















