Triberita.com | Subang – Praktik penggunaan plat nomor polisi palsu (bodong) yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang ternyata merupakan kasus berulang dan menunjukkan tidak adanya efek jera.
Plat palsu ini dipastikan tidak terdaftar di sistem Samsat online, menguatkan dugaan pelanggaran hukum serius.
Modus Operandi Berulang: Plat Palsu Ganti Rupa
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Subang, karena merupakan pengulangan. Pada Agustus lalu, media Triberita.com telah mengungkap kasus serupa:
Kasus Sebelumnya (Agustus)
Mobil dinas Pajero hitam yang digunakan oleh Wakil Bupati Subang kedapatan menggunakan plat palsu berinisial T 1001 PN. Plat ini dipastikan buatan tangan, bukan keluaran resmi Samsat.
Kasus Terbaru (Terulang):
Alih-alih jera, pemalsuan plat nomor diulang lagi. Saat ini, muncul dua plat palsu baru:
– T 1000 ZZH: Terpasang pada mobil Land Cruiser berwarna hitam yang digunakan oleh Bupati Subang.
– T 1001 ZZH: Terpasang pada mobil Pajero hitam tahun 2024 yang saat ini digunakan oleh Wakil Bupati Subang. Mobil ini adalah kendaraan yang sama yang sebelumnya menggunakan plat palsu T 1001 PN.
Land Cruiser Bupati Ternyata Milik Pribadi
Kejanggalan semakin dalam setelah diketahui bahwa mobil Land Cruiser hitam berplat T 1000 ZZH yang biasa digunakan Bupati ternyata bukan aset milik Pemkab Subang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Charles dari Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
”Mobil Land Cruiser T 1000 ZZH yang biasa digunakan Pak Bupati, bukan kendaraan aset milik Pemda. Mobil tersebut milik pribadi, dan logika saja Pemkab tidak mampu membeli mobil semahal itu, harganya di atas Rp2 miliar,” kata Charles kepada Triberita.com.
Artinya, plat palsu tersebut tidak hanya digunakan untuk menghindari pajak dan biaya registrasi, tetapi juga menempel pada kendaraan mewah pribadi Bupati Subang yang digunakan seolah-olah sebagai kendaraan dinas.
Respon Cepat Pimpinan DPRD
Di tengah polemik ini, sikap berbeda ditunjukkan oleh pimpinan legislatif. Empat pimpinan DPRD Kabupaten Subang juga sempat kedapatan menggunakan plat palsu dengan kode yang sama (berakhiran ZZH).
“Iya besok Saya ganti nomer plat mobil, (Pajero Sport Warna Hitam)” Kata Udaya Romantir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang
Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, menunjukkan respon cepat terhadap kritik dan arahan kepatuhan hukum. Victor segera mengganti plat nomor kendaraannya yang semula berkode ZZH menjadi plat resmi T 4 T.
Setelah diberikan arahan dan peringatan mengenai legalitas penggunaan plat bodong, mereka langsung bergegas mengganti plat nomor kendaraan dinas mereka dengan yang resmi dan terdaftar.
Konfirmasi ke Kepolisian: Kasat Lantas Subang Belum Pastikan Tindakan Hukum
Untuk mengonfirmasi langkah penegakan hukum terkait plat palsu ini, Triberita.com mencoba menghubungi pihak berwenang.
Saat dimintai konfirmasi mengenai aturan hukum lalu lintas terkait penggunaan plat nomor polisi palsu (bodong) yang tidak terdaftar di Samsat online, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Subang, AKP Asep Saepudin, belum dapat memberikan penjelasan rinci.
”Saya cek dulu,” jawab AKP Asep Saepudin secara singkat, mengindikasikan bahwa pihak kepolisian masih perlu mendalami status dan dasar hukum penindakan terhadap penggunaan plat nomor ilegal oleh para pejabat tersebut.
Sekilas Info Kode ZZH :
Plat nomor dengan kode ZZ (termasuk ZZH) adalah plat nomor khusus (rahasia) yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk kendaraan dinas pejabat negara dengan eselon tertentu.
Plat ZZH hanya untuk Kendaraan Dinas Resmi: Jika melihat plat ZZH dipasang pada mobil pribadi yang jelas bukan kendaraan dinas dan tidak digunakan oleh pejabat eselon I atau II, ada kemungkinan plat tersebut palsu atau disalahgunakan, karena peruntukan plat ZZ sangat dibatasi dan dilarang untuk warga sipil atau keluarga pejabat.
















