Triberita.com | Subang – Program “Nyaah Ka Indung” yang menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, menuai kritik keras.
Redaksi Triberita.com telah mengirimkan surat wawancara tertulis kepada Kepala Bagian Hukum Setda Subang H. Yoyon Karyono, dengan empat pertanyaan terkait polemik program tersebut
Namun, jawaban Kepala Bagian (Kabag) Hukum tersebut dinilai telah menunjukkan adanya cacat substansi dan prosedur yang serius. Respons Kabag Hukum yang berdalih bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati hanya pedoman teknis.
Penilaian ini diungkapkan Fauzan, Aktivis Muda GEMAS Kabupaten Subang. Jawaban Yoyon Karyono dinilai Fauzan sebagai upaya nyata pengalihan isu dari dugaan pungutan liar (Pungli) yang disamarkan sebagai sumbangan wajib ASN.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang program “Nyaah Ka Indung” menekankan pada prinsip partisipasi sukarela ASN.
Jawaban Kabag Hukum Setda Subang
Menjawab pertanyaan Triberita.com bahwa Pemkab Subang memilih untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang secara faktual mengatur sumbangan menjadi wajib dengan nominal tetap (Rp50 ribu hingga Rp200 ribu), Kabag Hukum Setda Subang H. Yoyon Karyono mengungkapkan, bahwa program Nyaah Ka Indung merupakan program pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
“Terkait bentuk Surat Edaran yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati, perlu kami jelaskan bahwa Surat Edaran bukan merupakan peraturan perundang-undangan atau produk hukum, namun produk administrasi pemerintahan yang berisi petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023,” jawab Yoyon.
Kemudian saat ditanya bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, apakah SK Bupati memiliki kewenangan hukum untuk mengubah prinsip dasar yang telah ditetapkan oleh surat edaran dari pemerintah provinsi, yakni mengubah status dari “sukarela” menjadi “wajib”, Yoyon menjelaskan bahwa, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Subang dengan menetapkan Keputusan Bupati tentang Program Subang Ngabret Nyaah Ka Indung merupakan bentuk penetapan pedoman teknis pelaksanaan program agar berjalan efektif, efisien, dan terkoordinasi dengan baik.
Ia juga menerangkan bahwa penetapan Keputusan Bupati merupakan kewenangan Bupati sebagai pejabat pemerintahan dalam pengambilan Keputusan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keputusan Bupati Subang tentang program Nyaah Ka Indung dalam diktumnya tidak ada penetapan ketentuan pungutan yang bersifat wajib bagi Aparatur Sipil Negara,” ucap Yoyon.
Tanggapan Aktivis Gemas atas Surat Kabag Hukum
Fauzan, Aktivis Muda Gerakan Mahasiswa Subang (GEMAS), melancarkan kritik keras terhadap surat jawaban resmi yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Subang. Menurutnya, pembelaan Kabag Hukum atas program “Nyaah Ka Indung” lewat surat resminya merupakan upaya pengingkaran terhadap realitas birokrasi.
Kabag Hukum, menurut Fauzan, berdalih bahwa SK Bupati yang mematok nominal sumbangan ASN hanya bersifat pedoman teknis dan tidak wajib. Namun, Fauzan menolak mentah-mentah argumen tersebut, menyebutnya sebagai pelindung hukum yang rapuh karena secara substansi bertentangan dengan prinsip sukarela.
“Pembelaan Kabag Hukum yang mengatakan SK Bupati tidak bersifat wajib adalah pelindung hukum yang rapuh. Mereka tahu persis bahwa mematok nominal Rp50 ribu hingga Rp200 ribu, ditambah tekanan hierarki, secara de facto adalah pungutan wajib,” tegas Fauzan.
Fauzan lebih jauh menyoroti kontradiksi etika dan hukum yang mendalam dalam kebijakan Pemkab Subang ini, menuding praktik tersebut sebagai bentuk kemunafikan terstruktur. Ia melihat adanya ironi di mana pemerintah daerah sibuk memerangi pungutan liar di sektor publik, tetapi pada saat yang sama melegitimasi praktik serupa di internal lingkungan ASN dengan berlindung di balik payung SK yang lemah.
“Ini praktik hipokrit. Pemerintah Subang sibuk teriak ‘Berantas Pungli’ di luar, namun di dalam, mereka melegitimasi pungli terhadap ASN sendiri dengan berlindung di balik payung SK yang cacat hukum,” ujarnya.
Atas dasar temuan cacat substantif dan pelanggaran integritas birokrasi ini, GEMAS menuntut adanya tindakan tegas dan komprehensif. Fauzan mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk segera mengaudit total skema ini dan meminta pertanggungjawaban dari pejabat yang terlibat.
“Kami menuntut bukan hanya pencabutan SK, tetapi audit total dan pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam skema yang merusak integritas ini,” pungkas Fauzan, menegaskan bahwa ASN tidak boleh dijadikan “sapi perah” dengan dalih program sosial.

















