Triberita.com, Jakarta – Pemberlakuan sistem ganjil genap kembali diberlakukan dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta mulai hari ini Rabu, 26 April 2023). Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran.
“Ganjil genap hari ini, sudah berlaku,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Rabu (26/4/2023).
Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan cara tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.
“Pakai ETLE statis dan mobile,” tegas Jhoni.
Penindakan secara tilang elektronik diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta. Sementara untuk yang tidak terjangkau ETLE Statis menggunakan ETLE Mobile.
“(Penindakan ganjil genap) di semua titik ETLE, dan yang tidak terjangkau ETLE statis mobile,” jelasnya.

















