Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta Raya

Pemberlakuan Gage di Jakarta Berlaku Hari Ini, Penindakan Melalui ETLE

205
×

Pemberlakuan Gage di Jakarta Berlaku Hari Ini, Penindakan Melalui ETLE

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran.

Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta di berlakukan hari ini. (Foto: Sumber Jakarta)
Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta di berlakukan hari ini. (Foto: Sumber Jakarta)

Triberita.com, Jakarta – Pemberlakuan sistem ganjil genap kembali diberlakukan dan diterapkan di jalan-jalan Jakarta mulai hari ini Rabu, 26 April 2023). Sebelumnya, aturan pembatasan kendaraan ini ditiadakan selama libur Lebaran.

“Ganjil genap hari ini, sudah berlaku,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, Rabu (26/4/2023).

Penindakan atas pelanggaran ganjil genap akan dilakukan dengan cara tilang secara elektronik (ETLE), baik itu ETLE statis maupun mobile.

“Pakai ETLE statis dan mobile,” tegas Jhoni.

Penindakan secara tilang elektronik diberlakukan dengan ETLE statis yang sudah tersedia di berbagai titik di Jakarta. Sementara untuk yang tidak terjangkau ETLE Statis menggunakan ETLE Mobile.

“(Penindakan ganjil genap) di semua titik ETLE, dan yang tidak terjangkau ETLE statis mobile,” jelasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara ke-77 Ditlantas Polda Metro Gelar Lomba Ketangkasan Bermotor