Triberita.com, Serang Banten – Pemprov Banten bakal menertibkan kawasan hutan. Lantaran selama ini, kawasan hutan kerap dimanfaatkan masyarakat untuk fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), bahkan pemukiman.
Hal itu diungkapkan Pj Sekda Banten Virgojanti. “Namun, penertiban tersebut jangan menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tegas Virgojanti usai membuka Fokus Group Discussion (FGD) kaitan dengan Kegiatan Penelitian Lapangan Tim Terpadu (Timdu) Penyelesaian Penguatan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Pemukiman, Fasos, maupun Fasum di aula kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Selasa (22/8/2023).
FGD tersebut diikuti perwakilan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. FGD merupakan salah satu rangkaian proses yang dilakukan tim terpadu dalam rangka penyelesaian penertiban kawasan hutan di Provinsi Banten.
Pj Sekda Banten Virgojanti mengatakan, kawasan hutan itu sudah banyak dimanfaatkan masyarakat, sehingga bisa dikeluarkan dari zona kawasan hutan dan menjadi kawasan pemukiman baru melalui program Penyelesaian Penguatan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Pemukiman, Fasilitas Sosial (Fasos), maupun Fasilitas Umum (Fasum). Setelah dipisahkan, masyarakat setempat dituntut terus melakukan konservasi dan menjaga hutan di sana, sehingga meskipun sudah terpisah, fungsi dari hutan itu tetap akan terus terjaga.
“Kita ingin mendorong penertiban semua kawasan hutan, yang sudah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat baik sebagai pemukiman, fasos, maupun fasum,”ujarnya.
“Ya, kita minta masyarakat setempat untuk bersama-sama menjaga dan terus melestarikan kondisi hutan di daerah masing-masing,”sambung Virgojanti
Ia menjelaskan, program PPTPKH merupakan program penyelesaian penataan kawasan hutan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik antar masyarakat dengan pengelola hutan.
Virgojanti sendiri mendukung penuh kegiatan tersebut. Adanya program PPTPKH itu, kawasan hutan yang sudah banyak dimanfaatkan masyarakat tersebut bisa dikeluarkan dari zona kawasan hutan dan menjadi kawasan pemukiman baru.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan DLHK Provinsi Banten, Yan Junjung menambahkan, dalam beberapa hari ke depan, Timdu yang terdiri dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) RI, Pemprov Banten, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten, akademisi, dan pihak lainnya yang terkait, akan mendata titik-titik mana saja yang dimungkinkan dilakukan pemisahan dari kawasan inti. Selanjutnya, diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri KLHK.
Untuk diketahui, di Provinsi Banten terdapat sekitar 413,71 hektare yang akan dimohonkan untuk dikeluarkan dari zona kawasan hutan.
Adapun ratusan hektare lahan itu tersebar di lima kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Setelah terbit SK Menteri KLHK terkait pengeluaran kawasan pemukiman, Fasum, dan Fasos dari zona hutan, selanjutnya diusulkan penerbitan sertifikat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Kawasan itu merupakan usulan dari masing-masing daerah, dimana di dalamnya terdiri dari hutan lindung, produksi dan konservasi,” ujar Yan Junjung.