Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kabupaten Bekasi melakukan langkah mitigasi untuk menekan peredaran rokok illegal. Langkah ini mengantisipasi peredaran rokok ilegal yang terus meningkat disetiap tahunnya, dampak dari kenaikan tarif cukai rokok.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan, selama kurun waktu satu tahun terakhir per 2023, Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
“Selama tahun 2023, Bea Cukai Bekasi berhasil menemukan dan mengungkap BKC jenis Hasil Tembakau (rokok) illegal sejumlah 5.682.432 (lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh dua) batang,” ungkap Yanti Sarmuhidayanti saat press release di Kantor Bea Cukai, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Rabu (6/12/2023).
Selain itu, lanjut Yanti, pihaknya juga mengungkap peredaran minuman keras mengandung Etil Alkohol MMEA illegal yang berjumlah 1.244,75 (seribu dua ratus empat puluh empat koma tujuh puluh lima) liter.
“Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 (lima miliar tiga ratus dua puluh empat juta empat ratus dua ribu sembilan ratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.823.826.128 (dua miliar delapan ratus dua puluh tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus dua puluh delapan rupiah),” terang dia.
Meski begitu, Ia mengaku kegiatan pengungkapan dan pemusnahan barang kena cukai yang didapat tersebut didasari dari tugasnya Bea Cukai yakni merupakan sebagai Community Protector.
Lanjutnya, BKC HT Ilegal yang dimusnahkan merupakan BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-322/MK.6/KN.4/2023 tanggal 10 November 2023.
“Persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi dan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi Nomor S-51/MK.6 KNL.0802/2023 tanggal 15 November 2023,” ungkapnya .
Yanti menyampaikan, kegiatan pemusnahan ini turut berkolaborasi bersama instansi terkait bersama Pemerintah Kota/Kabupaten dan Aparatur Penegak Hukum setempat diantaranya TNI,Polri, Kejari dan Satpol-PP.
“Pemusnahan BMN ini dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama,” terangnya.
Kendati demikian, masih dijelaskan Yanti, untuk menekan peredaran barang kena cukai yakni khususnya tembakau ilegal, dirinya bersama instansi terkait melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2023.
“Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ Tutupnya.
















