Triberita.com | Serang Banten – Pergerakan para pebisnis narkoba di wilayah hukum Polda Banten, saat ini semakin merajalela dan kian memprihatinkan karena telah merambah hingga ke pedesaan dengan menyasar semua kalangan.
Terbukti, sebanyak 28,93 gram ganja berhasil diamankan dari dua orang tersangka di wilayah Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut berinisial U dan R.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto dikatakan bahwa ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
“Pada hari Senin (6/5/2024), pukul 20.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka U dan R di daerah Cibaliung. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 28,93 gram,” jelas Kompol Iwan. Rabu (22/5/2024).
Kompol Iwan Nurfrianto, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten, juga berhasil membekuk tiga orang diduga pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Cilegon.
Ketiga terduga pelaku, yakni FR (46), SA(37), dan FA (36), ditangkap di hotel Ibis Styles Manggadua Square, Jln Gunung Sahari Pademangan Jakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, AKP Michael Kharisma Tandayu mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba sebelumnya, pada awal 2024 lalu.
Ketiga terduga pelaku, yakni FR (46), SA(37), dan FA (36), kepada petugas mengaku sudah melakukan peredaran sebanyak lima kali melalui jalur udara dalam kurun waktu empat bulan. Dengan sasaran wilayah peredaran Kota Medan, Kota Padang, Jakarta dan Kota Cilegon.
Kasat Tandayu menambahkan, dalam kasus ini, FR yang merupakan bandar menjadikan SA dan FA sebagai kurir untuk dikirimkan ke titik pengiriman yang disepakati tanpa bertemu pembeli.
Adapun modus pelaku, paket narkotika jenis sabu-sabu dibawa dari daerah Sumatera menuju daerah ibu kota Jakarta dengan cara dimasukkan ke dalam celana dan sepatu masing-masing tersangka.
Selanjutnya, dari daerah Sumatera menuju Ibu Kota Jakarta menggunakan jalur udara, kemudian setiba di Jakarta, tersangka mendatangi lokasi pengantaran paket di titik yang sudah direncanakan.
“Ketiganya telah kami intai. Mereka kami gerebek di sebuah hotel di Jakarta. Ketiganya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang dikemas dalam 12 bungkus plastik dengan berat keseluruhan 2.154,86 gram, senilai Rp2,5 miliar,” terang Tandayu.
Dengan tertangkapnya para pelaku dan diamankannya barang bukti sabu-sabu, bisa menyelamatkan sebanyak 21.458 jiwa.
“Dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan 21.458 jiwa,” ujar Tandayu.
Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, meringkus AS (46), seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.
Dalam informasi tersebut, warga mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba.
“Berbekal laporan warga, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin (20/5/2024).
Penangkapan terhadap AS, warga Desa Cibodas, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dilakukan pada Kamis (16/5/2024) lalu. Saat ditangkap, pria berusia 46 tahun itu sedang bermain judi slot.
“Sekira pukul 00.30 WIB, Tim Satresnarkoba dipimpin Ipda Wawan Setiyawan melakukan penangkapan. Karena memiliki cacat fisik pada kaki, tersangka AS yang saat itu sedang bermain judi slot tidak berkutik saat petugas menangkapnya,” terang Kapolres.
“Setelah tersangka AS diamankan, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket sabu, timbangan digital serta handphone dalam kotak handphone di bawah meja,” sambungnya.
Selanjutnya, bersama barang buktinya, tersangka AS digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Kapolres, tersangka AS mengakui sudah melakukan bisnis narkoba sejak 2019, dan belum pernah tertangkap petugas. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka yang memiliki cacat fisik tidak memiliki pekerjaan.
“Jadi tersangka AS ini sudah lima tahun berbisnis narkoba, namun tidak tercium masyarakat maupun petugas,”ujar Kapolres.
Condro mengungkapkan, tersangka mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NO (DPO), yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan, dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” sambung Kasatresnarkoba AKP M. Ikhsan.
Condro menegaskan, bahwa sesuai amanah para tokoh agama ataupun masyarakat, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya, ia mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” ujarnya.

















