Triberita.com | Subang – Keputusan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, untuk memberhentikan belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena indisipliner telah memantik gelombang kritik tajam.
Keputusan ini semakin disorot lantaran Bupati yang dilantik pada Februari 2025 lalu, belum genap setahun menjabat, namun sudah mengambil kebijakan drastis yang dinilai tidak memiliki rasa kemanusiaan (inhuman).
Kebijakan ini mengarahkan sorotan pada posisi jabatan politiknya yang baru menjabat, sekaligus mengungkap bukti kegagalan sistemik Irda dan BKPSDM dalam pengawasan dan pembinaan.
Kabiro Informasi Teknologi Data dan Media Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indenesia, Yudi Prayoga, melontarkan kecaman keras dengan menuding keputusan Bupati terkesan kering dan tidak mempertimbangkan faktor kemanusiaan di balik pelanggaran ASN.
“Kami sangat prihatin, ini adalah keputusan yang tidak manusiawi. Seorang jabatan politik yang belum 1 tahun menjabat sudah bersikap tidak manusiawi dengan memecat ASN yang sudah berkerja belasan tahun. Ini yang paling kami sesali,” tegas Yudi.
Ia mempertanyakan, jika ASN mangkir hingga melanggar batas pemecatan, mengapa tidak ada upaya mediasi atau bantuan yang diberikan Pemkab sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
“Tindakan ini, yang baru kali ini dalam sejarah Bupati Subang terjadi dengan jumlah yang signifikan, mencerminkan pemimpin yang terburu-buru dan hanya melihat aturan hitam di atas putih tanpa empati,” tambahnya.
Irda dan BKPSDM ‘Mangkir’ dari Tugas Pembinaan
Yudi kemudian menuding Inspektorat Daerah (Irda) dan Badan Kepegawaian telah gagal mencegah kasus menjadi fatal. Ia menekankan bahwa sanksi pemecatan adalah akibat dari kelalaian berjenjang.
“Jika ASN sampai bolos berturut-turut, itu berarti Irda dan BKPSDM diam saja dan gagal menjalankan tugas utamanya. Tupoksi mereka adalah mengawasi dan membina ASN yang kurang maksimal di dalam kinerjanya, bukan menunggu pelanggaran menjadi berat untuk dipecat,” ujarnya.
Menurut Yudi, sanksi ringan dan sedang, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, seharusnya sudah diberikan di awal. Kegagalan melakukan pembinaan berjenjang dan sangat prihatin Bupati mengambil keputusan drastis di awal masa jabatannya.
Dikutip dari media Online, Kepala BKPSDM Subang, Dadang Darmawan, menegaskan bahwa langkah pemecatan dilakukan setelah proses pemeriksaan yang panjang dan berjenjang.
“Keputusan ini sangat berat, tetapi wajib kami lakukan demi menegakkan integritas. Melanggar disiplin berat, apalagi tidak masuk kerja terus-menerus selama 10 hari, adalah bentuk korupsi waktu. Kami harus adil kepada ASN yang bekerja keras,” ujarnya.
















