Scroll untuk baca artikel
triberita.com
Banten RayaBerita

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Warga Miskin Berobat Bawa SKTM Dilayani Gratis

123
×

Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Warga Miskin Berobat Bawa SKTM Dilayani Gratis

Sebarkan artikel ini
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Foto : Daeng Yusvin)
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. (Foto : Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan dan memastikan, pasien pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM), masih bisa dilayani berobat di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Warga pemegang SKTM yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, Al Muktabar menjelaskan, akan didaftarkan oleh Pemprov Banten, dengan biaya ditanggung oleh pemerintah daerah.

Salah satu alasan masih berlakunya SKTM, kata dia, karena belum dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2020.

Salam Pergub tersebut mengatur jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Provinsi Banten yang di dalamnya turut mengatur soal SKTM.

Dengan demikian, dua RSU milik Pemprov Banten, yaitu RSU Banten dan RSU Malingping, masih bisa melayani pasien SKTM.

“RSUD Banten dan RSUD Malingping, tidak akan menolak pasien yang membawa SKTM,”tegas Al Muktabar, saat ditemui di Pendopo KP3B untuk menghadiri Pelantikan Kepala Perwakilan Banten BPKP, Jumat (12/1/2024).

Dikatakan Muktabar, dirinya hingga kini belum mencabut Pergub tersebut.

“Sehingga dengan begitu, penggunaan SKTM sebagai syarat administrasi untuk dapat menikmati pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, masih tetap berlaku, dan dilayani,” ujar Al Muktabar.

Meski begitu, lanjut Muktabar, skema yang akan diberlakukan, adalah masyarakat yang kategori tidak mampu akan diarahkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Tidak ada SKTM itu yang tidak dilayani, itu tidak ada. Setelah dia dilayani, maka dia akan dimasukkan ke cakupan BPJS. Mungkin bisa lebih bagus pelayanannya,” terang Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten memastikan, SKTM sebagai syarat warga miskin berobat ke rumah sakit sudah tidak bisa digunakan alias tak berlaku lagi. Sebagai gantinya, pembiayaan pasien SKTM akan dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI.

Baca Juga :  Kemeriahan Warga Veteran Ciracas Di Serang Banten Rayakan HUT RI Ke 78 Ditutup Acara Makan Bersama

Pencabutan penggunaan SKTM sebagai syarat berobat, tertuang dalam surat edaran (SE) Kepala Dinkes Provinsi Banten, dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, pembiayaan pasien SKTM akan dialihkan ke BPJS Kesehatan PBI.

Pemberlakuan kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Dimana berdasarkan peraturan tersebut, semua jenis jaminan kesehatan milik daerah pengelolaannya harus dilebur ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui BPJS.

“Semua jaminan kesehatan yang notabene nya punya daerah harus dilebur pengelolaannya ke Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS,”ujar Ati.

Facebook Comments
Example 120x600