Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Polda Banten Pasang ETLE di Kota Cilegon, dan Sejumlah Titik

912
×

Polda Banten Pasang ETLE di Kota Cilegon, dan Sejumlah Titik

Sebarkan artikel ini

Menindak pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua yang melanggar aturan lalu lintas

Salah satu lokasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pondok Indah Cilegon (PCI) dan di Simpang Tiga, Kota Cilegon, Provinsi Banten. (Foto: Daeng Yusvin)
Salah satu lokasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pondok Indah Cilegon (PCI) dan di Simpang Tiga, Kota Cilegon, Provinsi Banten. (Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com, Cilegon Banten – Kepolisian Daerah atau Polda Banten telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis untuk menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Provinsi Banten.

Hingga Maret 2023, Polda Banten telah memasang kamera ETLE di 12 titik di wilayah Provinsi Banten guna menindak pengendara kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua yang melanggar aturan lalu lintas.

“Jika terekam dan tercapture oleh kamera ETLE, maka akan langsung diberlakukan tilang sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirlantas Polda Banten.

Selain telah memasang kamera ETLE statis di 12 titik di wilayah Provinsi Banten, Polda Banten juga telah meluncurkan ETLE mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel, yang merupakan metode baru penerapan disiplin lalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamera handphone oleh petugas kepolisian.

Salah satu lokasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pondok Indah Cilegon (PCI) dan di Simpang Tiga, Kota Cilegon, Provinsi Banten. (Foto: Daeng Yusvin)
Salah satu lokasi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Pondok Indah Cilegon (PCI) dan di Simpang Tiga, Kota Cilegon, Provinsi Banten. (Foto: Daeng Yusvin)

Sebelumnya, melalui instruksi terbaru Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, Polantas dilarang melakukan tilang manual sehingga tilang manual pun mulai dihentikan Korlantas Polri dan sistem tilang elektronik atau ETLE diberlakukan.

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) terdiri dari dua jenis yakni ETLE statis dan ETLE Mobile.

Pada ETLE statis, kamera tilangnya ditempatkan di titik-titik tertentu. Sedangkan ETLE Mobile, kamera tilangnya bergerak mengikuti patroli petugas kepolisian. Baik dengan mobil ataupun dengan menggunakan ponsel petugas.

Dengan menggunakan ETLE Mobile, ponsel yang digunakan oleh petugas maupun yang terpasang di mobil petugas dilengkapi dengan perangkat khusus yang terhubung dengan database urusan penanggulangan pelanggaran lalu lintas.

Hasil gambar pelanggaran melalui ETLE mobile tersebut bisa terkirim langsung ke bagian back office.

Kemudian, petugas di kantor pusat akan memvalidasi sebelum membuat surat konfirmasi tilang yang dikirim ke pemilik kendaraan berdasarkan data STNK terintegrasi pelat nomor.

Baca Juga :  Rumah Singgah Soekarno di Padang Dirobohkan, Rasid Chaniago: Pemerintah Segera Ambil Langkah Hukum

Setelah hasil gambar pelanggaran melalui kamera ETLE statis dan ETLE Mobile tersebut dikonfirmasi, pelanggar lalu lintas akan langsung dikirim surat tilang untuk mengikuti sidang secara langsung ataupun membayar sanksi (denda) ke bank yang sudah ditunjuk.

Dilansir Kabar Banten dari akun instagram @humaspoldabanten, Kamis 16 Maret 2023, berikut 12 titik kamera ETLE atau tilang elektronik yang telah dipasang Polda Banten dan siap menindak pelanggar lalu lintas di wilayah Provinsi Banten:

  1. Jalan Raya Serang-Jakarta di sekitar pintu keluar Mall of Serang (MOS) Kemang, Kota Serang.
  2. Lampu Merah Kebon Jahe Kota Serang.
  3. Lampu Merah Sumur Pecung Kota Serang
  4. Lampu Merah Pisang Mas Kota Serang
  5. Lampu Merah Ciruas Kabupaten Serang
  6. Alun-alun Pandeglang Kabupaten Pandeglang
  7. Simpang PCI Kota Cilegon
  8. Jalan Multatuli Rangkasbitung Kabupaten Lebak
  9. Lampu Merah Balaraja Timur Kabupaten Tangerang
  10. Lampu Merah Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
  11. Bundaran Jalan Raya Tigaraksa Kabupaten Tangerang
  12. Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang

Pelanggaran lalu lintas yang ditindak:

  1. Menggunakan HP Saat Berkendara

Pasal 283 UU LLAJ dengan denda Rp750.000.

  1. Tidak Memakai Helm

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ dengan denda Rp250.000.

  1. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pasal 287 UU LLAJ dengan denda Rp250.000.

  1. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Pasal 289 UU LLAJ dengan denda Rp500.000.

  1. Memakai Plat Nomor Palsu

Pasal 280 UU LLAJ dengan denda Rp500.000.

Selain telah memasang kamera ETLE statis dan menerapkan ETLE Mobile untuk menindak pelanggar lalu lintas, Polda Banten juga meluncurkan ETLE Drone guna memantau kelancaran arus lalu lintas dan antisipasi kemacetan Arus Mudik dan Balik 2023 di wilayah Provinsi Banten.

Facebook Comments