Triberita.com | Soetta Banten – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang memanfaatkan wanita untuk dijadikan pekerja prostitusi di Malaysia.
Kompol Reza Fahlevi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandara Soetta, menginformasikan bahwa pihaknya telah menangkap dua wanita, yaitu SM, yang diidentifikasi sebagai pekerja migran ilegal, dan IS, berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai penyalur tenaga kerja.
“SM dan IS diamankan pada tanggal 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” terangnya.
Terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja prostitusi tersebut, kata dia, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dengan keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.
“IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini, lanjut dia, penanganan kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia itu telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
“Seorang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fattah, pada hari Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Reza, Sabtu (5/10/2024).
Setelah tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Pada Senin (7/10/2024), kata dia, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

















