Scroll untuk baca artikel
BeritaNarkoba

Polisi Kalsel Tangkap Empat Orang Anak Buah Fredy Pratama, Berikut 8.7 Kilo Sabu

324
×

Polisi Kalsel Tangkap Empat Orang Anak Buah Fredy Pratama, Berikut 8.7 Kilo Sabu

Sebarkan artikel ini
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memperlihatkan narkoba hasil tangkapan dari jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi. (Foto: istimewa)

Triberita.com| Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang dikendalikan seorang operator terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.

Kemudian tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.

Selanjutnya, tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu dan 10.049 butir ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi.

Tersangka keempat berinisial MS, ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.

Diresnarkoba mengatakan, empat tersangka itu dikendalikan operator jaringan terafiliasi Fredy Pratama yang bertugas mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” jelas Diresnarkoba, Selasa (29/4/2025).

Saat ini, para tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.

Tak hanya itu, Kelana menegaskan, penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset jaringan ini untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini bentuk komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Kami berupaya terus menjerat mereka dengan Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

Facebook Comments