Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta Raya

Polisi Larang Kegiatan Takbir Keliling di Jakarta

422
×

Polisi Larang Kegiatan Takbir Keliling di Jakarta

Sebarkan artikel ini

Kegiatan arak-arakan ataupun konvoi yang biasa dilakukan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya KBP Latief Usman. (Foto: Sumber Infopol)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya KBP Latief Usman. (Foto: Sumber Infopol)

Triberita.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melarang kegiatan arak-arakan ataupun konvoi yang biasa dilakukan saat malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan konvoi yang dilarang pelaksanaannya yakni berkeliling menggunakan kendaraan. Nantinya bagi yang ditemukan melakukan penghentian dan diperingatkan.

“Kita berhentikan, kita peringatkan. Arak-arakan malam takbiran apalagi yang menggunakan mobil, motor, kita tidak bolehkan,” ujar Latif, Selasa (18/4/2023).

Lebih lanjut Latif menganjurkan kepada masyarakat agar melaksanakan takbiran di tempat-tempat ibadah atau pawai berjalan kaki di sekitar perumahan.

“Silahkan untuk mereka bertakbir di tempatnya masing-masing. Masjid,” ucapnya.

“Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan. Tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  As SDM Ingatkan Pentingnya Peran Polwan Dalam Mengawal Pemilu Damai 2024