Triberita.com | Serang Banten – Dua orang pemuda pembuat tembakau gorila yang dijual melalui akun instagram diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Polda Banten.
Total barang bukti tembakau sintesis yang berhasil diamankan dari para tersangka, seberat 2.467 gram.
Kedua pemuda itu, MZW (25) warga Kabupaten Lebak, dan WI (24) warga Kota Tangerang, diringkus di Jalan Antapani, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh Tim Opsnal Satnarkoba, diketahui bahwa MZW dan WI merupakan produsen tembakau sintesis yang pengolahannya dilakukan dalam kamar apartemen di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Wiwin Setiawan menambahkan, lalui kedua produsen tembakau gorila ini ditangkap hasil dari pengembangan IR (21), karyawan laundry yang ditangkap sebelumnya di tempat kerjanya di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Senin (13/11/2023) lalu.
“Dari tersangka IR, berhasil diamankan 4 paket tembakau sintetis ukuran besar dan sedang, dimana oleh pelaku disembunyikan di halaman belakang toko laundry,”terang Wiwin Setiawan, Kamis (28/12/2023).
Dalam pemeriksaan, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, tersangka IR mengaku mendapatkan tembakau sintesis di daerah Kecamatan Curug, Kota Serang, dengan cara membeli melalui akun Instagram @_king.aslan seharga Rp12 juta.
“Berbekal pengakuan IR, Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pemilik akun @_king.aslan, dan mendapatkan petunjuk bahwa pemilik akun @_king.aslan berada daerah di Kota Bandung,”ujar Kasat.
Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak ke Kota Bandung. Pada Selasa (28/11/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, berhasil menangkap tersangka MZW selaku pemilik akun @king.aslan, dan WI di Jalan Antapan Bandung.
“Saat penggeledahan barang bawaan oleh Tim, ditemukan dari dalam tas pinggang milik WI sebanyak 4 paket tembakau sintesis. Dilanjutkan penggeledahan di kamar apartemen yang disewa kedua tersangka di daerah Pasteur, Kota Bandung, kembali ditemukan 5 bungkus besar tembakau sintesis,”ujarnya.
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut M Ikhsan, pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap MZW dan WI. Dari mulut keduanya, dikatakan jika seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil produksi di apartemen di Kota Tangerang.
“Dari pengakuan keduanya, tim langsung bergerak menuju apartemen di Kota Tangerang. Dari lokasi itu, tim kembali mengamankan peralatan pembuatan tembakau sintesis serta cairan kimia,” jelasnya.
Keduanya, MZW dan WI, terang Kasat, keduanya mengatakan pembuatan tembakau gorila sudah mereka lakukan sekitar 5 atau 6 bulan. Keduanya menggunakan dan menyewa kamar apartemen, agar dapat berpindah tempat.
“Sasaran pembelinya, adalah mahasiswa.Antara penjual dan pembeli tidak saling kenal, dan melalui instagram. Pembeli mengambil barang pesanan setelah mentransfer uang dan barang pesanan ditempel di lokasi yang ditentukan penjual.
Guna mempertangungjawabkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
















