Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Internasional Produksi Vape Narkoba Senilai Rp60 Miliar

275
×

Polres Bandara Soetta Bongkar Sindikat Internasional Produksi Vape Narkoba Senilai Rp60 Miliar

Sebarkan artikel ini
Barang bukti cairan vape mengandung etomidate yang berhasil diamankan dar sindikat narkoba internasional di Bandara Soekarno. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Tangerang Banten – Empat orang warga negara asing (WNA) diduga sindikat internasional produsen dan pengedar cairan/liquid rokok elektronik (vape) mengandung narkoba jenis etomidate, diringkus oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.

Keempat tersangka yang ditangkap, yakni berinisial MSA dari Malaysia, HCH dari Singapura, serta LX dan FJ dari China.

“Selain itu, kami juga mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja, ekstasi dan pil happy five dari para pelaku,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Jumat (18/7/2025).

Sipayung menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai curiga terhadap dua penumpang, yakni HCH asal Malaysia dan MSA dari Singapura, pada Senin (7/7/2025). Saat melewati X-ray, mereka membawa 6 botol cairan dibungkus wadah sampo.

“Penindakan, dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas Bea Cukai. Didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika di dalam botol sabun dan shampoo serta kotak permen. Untuk 4,8 ganja, 12 butir ekstasi dan empat pilih happy five disamarkan dalam dompet dan sarung perlengkapan mandi,” ujarnya.

Setelah didalami, lanjut Sipayung, keduanya mengatakan bila barang-barang haram tersebut akan dihantarkan kepada LX. Dimana LX (WNA asal China) diamankan di sebuah hotel dalam kawasan Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Dia menyampaikan, berdasarkan penemuan tersebut, didapatkan informasi jika enam botol cairan obat keras itu akan dijadikan bahan campuran untuk liquid vape mengandung etomidate.

Dari enam botol itu, menjadi 12 cartridge vape yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Tangerang.

“Bila dikonversi dengan rupiah, 12 cartridge vape etomidate itu seharga Rp60 miliar. LX ini, adalah seorang koki ataubperacik dari vape etomidat, yang dibuktikan dengan sejumlah barang bukti perlengkapan industri rumahan vape etomidate,” terangnya.

Baca Juga :  Polres Bandara Soetta Siapkan Posko Ramah Ibu dan Anak Selama Libur Nataru Di Terminal 1, 2 dan 3

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, bahwa hasil pendalaman terhadap pelaku LX, pihaknya mendapati WNA asal China berinisial FJ yang ternyata pengendali atau aktor intelektual dari perkara tersebut.

“FJ berperan sebagai pemilik, pengendali serah terima di Indonesia, juga sebagai orang yang memiliki pengetahuan untuk meracik vape etomidate. FJ berhasil diringkus di persembunyiannya, daerah Singkawang, Kalimantan Barat,” ujarnya.

Atas perbuatan keempat pelaku, pihaknya menyangkakan dengan UU No 35 tahun 2029 tentang Narkotika dan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah,” kata dia.

Facebook Comments