Triberita.com, Bogor – Polres Bogor ungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lima orang yang hendak dibawa ke Malaysia, dapat diselamatkan. Pengungkapan TPPO oleh Polres Bogor dengan modus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ini, atas aduan masyarakat.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan. Pada Rabu (14/6/2023) mengatakan, empat pelaku berinisial LS, RA, AK dan S diamankan. Pada Rabu 7 Juni 2023.
Pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur ini berawal dari adanya laporan dua korban. Kepada polisi, keduanya mengaku, mereka mengalami penyekapan di sebuah rumah yang terletak di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pada 29 Desember 2022 lalu.
Dari laporan dan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasil identifikasi, polisi lalu menangkap pelaku berinisial S alias ED (63) di wilayah Rancabungur Kabupaten Bogor pada 7 Juni 2023.
Dari penangkapan S, tim penyidik melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap seorang pelaku lainnya yakni RA (32) pada Kamis 8 Juni 2023 di wilayah Ciamis.
Petugas terus lakukan pengembangan, hingga pada tanggal 13 Juni 2023 tim Resmob Polres Bogor dan Unit PPA melakukan penangkapan kembali terhadap dua pelaku lainnya yaitu LS (49) dan AK (37) di Medan Sumatra Utara.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap enam orang pelaku lainnya. Kami minta mereka serahkan diri,” kata, AKBP Iman.
Menurut Kapolres, motif yang digunakan para pelaku yaitu menyalurkan para korban yang akan dijadikan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dengan merekrut korban di grup Facebook.
Setelah korban didapat lewat dunia maya, para pelaku yang berbagi peran, lalu membuatkannya passport untuk para korban.
“Para korban dibawa ke Malaysia tanpa adanya visa kerja. Para korban juga di pekerjakan sebagai TKW ilegal. Dari pengungkapan TPPO ini, Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal,” kata, AKBP Iman.
Sementara itu dari kegiatan ilegal tersebut para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim ke Malaysia.
AKBP Iman melanjutkan, Polres Bogor sebelumnya juga berhasil melakukan penanganan tindak pidana TPPO yang melibatkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Para pelaku yang diamankan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, memakai modus serupa. Dalam pengungkapan ini, Polres Bogor sudah menetapkan tiga orang tersangka berinisial L yang berperan sebagai penampung dan pembuat passport, SH alias D selaku perekrut, sementara itu seorang tersangka lainnya yakni YW dalam satatus DPO.
“Dari pengungkapan TPPO ini, Polres Bogor berhasil menyelamatkan empat orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal. Saat ini penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BP3MI Jawa Barat. terkait 22 orang korban yang telah di berangkatkan ke Malaysia secara ilegal dengan menggunakan passport sebagi turis (Overstay),” paparnya.
Atas perbuatannya para tersangka yang kini menjalani penahanan di Mapolres Bogor terancam Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
















