Triberita.com | Serang Banten – Sebanyak 12 orang yang berhasil diamankan dugaan praktik politik uang beberapa jam menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Bawaslu tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Selain 12 orang sudah menjalani pemeriksaan, Bawaslu juga sudah menerima barang bukti uang tunai sebesar Rp18,27 juta, yang diduga akan atau sudah digunakan pada PSU.
Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalami hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, termasuk barang bukti berupa uang tunai, barang bukti elektronik, serta dokumen-dokumen lainnya.
“Tapi paling tidak, barang bukti itu sudah ada, seperti uang tunai, handphone, dan sebagainya, termasuk data-data tujuan,” ujar Puadi.
Saat ini, lanjut Puadi, sedang didalami, apakah hasil OTT tersebut bisa langsung ditindaklanjuti sebagai temuan resmi, atau tetap menunggu laporan masyarakat sebagai pelapor.
“Karena barang bukti sudah kami amankan, termasuk uang, handphone, dan data-data yang berkaitan, maka prosesnya tinggal menunggu klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Puadi menyebutkan, sejak Jumat (18/4/2025) malam, telah menerima laporan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan politik uang.
“Ada 12 orang yang terjaring OTT di sejumlah kecamatan. Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, dan stakeholder lainnya. Saat ini proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, masih berjalan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga menjalin koordinasi lintas lembaga bersama KPU, TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya, guna memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lebih jauh Fuadi menuturkan, barang bukti berupa uang, telepon genggam, dan data yang diamankan akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti dugaan pidana pemilihan.
“Nantinya, proses ini akan berjalan melalui mekanisme hukum acara yang berlaku dalam regulasi pemilihan, dan tentu membutuhkan waktu yang cukup panjang,” ujarnya.

















