Triberita.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) diminta melakukan evaluasi serius terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul kasus keracunan di sejumlah lokasi, dan DPR akan mengawal perbaikan tata kelola program tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi menyampaikan, keprihatinan mendalam atas kasus keracunan massal pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang sudah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kemudian, adanya penolakan dari sejumlah wali murid terhadap program pelaksanaan program MBG di Kota Serang, Provinsi Banten, akibat banyak kasus kejadian siswa mengalami keracunan, diantaranya sebanyak 27 siswa SMPN 1 Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga mengalami keracunan usai menyantap makanan bergizi gratis (MBG), Selasa (2/9/2025) lalu.
Mereka, siswa SMPN 1 Kramatwatu, mengeluhkan mual, pusing, hingga muntah dan diare. Mulanya, saat MBG dibagikan, sejumlah siswa mencium bau tidak sedap dari kotak paket makanan.
Laporan itu diteruskan kepada wali kelas yang kemudian meminta seluruh siswa mengembalikan makanan. Namun, beberapa siswa tetap mengonsumsi makanan karena merasa lapar.
Dua jam setelahnya, enam siswa mulai mengeluh mual, pusing, muntah, dan diare sehingga harus dibawa ke klinik terdekat. Sementara itu, 21 siswa lainnya mengalami gejala serupa saat sudah berada di rumah.
Kepala SMPN 1 Kramatwatu, Dede Al Amron, mengatakan peristiwa itu bermula saat sekolah menerima paket makanan sekitar pukul 10.00 WIB. Paket kemudian dibagikan pada waktu istirahat siang kepada 891 siswa.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan, valuasi ini penting setelah insiden keracunan massal yang melibatkan ribuan siswa di beberapa daerah dalam dua bulan terakhir.
Puan mengatakan, Program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh. Itu lantaran maraknya kasus dugaan keracunan yang dialami pelajar lantaran menyantap hidangan MBG.
Meski begitu, Puan menyebut program MBG merupakan program yang baik demi meningkatkan gizi seluruh anak Indonesia. Apalagi untuk generasi penerus bangsa.
“Namun, tentu saja karena perlu dilakukan evaluasi secara total dan perlu diperbaiki,” ungkap Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025) kemarin.
Dalam mendukung program prioritas ini, DPR melalui Komisi IX, telah meminta adanya payung hukum terhadap program MBG ini. Payung hukum tersebut bisa berupa Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya sudah mendapatkan laporannya, bahwa akan segera dikeluarkan Perpres terkait payung hukum,” ujarnya.
Menurut Puan, salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam evaluasi, adalah penertiban dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar kesehatan yang layak.
Ia mengingatkan, bahwa dapur yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus keracunan.
Menurutnya, Perpres akan menjadi payung hukum yang penting untuk memastikan kerjasama antar lembaga dalam mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“DPR RI melalui Komisi, sudah meminta supaya ada payung hukumnya berupa Perpres, dan saya sudah mendapatkan laporannya bahwa akan segera dikeluarkan Perpres terkait payung hukum, sehingga bisa melibatkan seluruh kementerian lembaga yang terkait,” tegas Puan.
Perpres ini, diharapkan dapat meminimalisir, bahkan menghilangkan potensi keracunan dalam pelaksanaan MBG ke depannya.
“Sehingga, nantinya bisa ikut membantu dan tentu saja menjaga jangan sampai kemudian proses dari penyediaan program makan bergizi ini, mempunyai masalah lagi di lapangan,” ujarnya.

















