Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Puan Maharani: Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Langgar UUD

245
×

Puan Maharani: Putuskan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Langgar UUD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Putusan itu, mengharuskan pemilihan umum tingkat nasional dan lokal digelar terpisah.

Dalam putusan tersebut, pemilu tingkat lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Maka dari itu, menurut dia, semua fraksi partai politik di DPR RI akan menyikapi secara bersama-sama putusan MK tersebut.

“Jadi, nanti pada saatnya, kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” ungkap Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, dikutip Selasa (15/7/2025).

Puan mengatakan, bahwa semua fraksi partai politik sudah mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu harus dilakukan setiap lima tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional, antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah, terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Facebook Comments
Baca Juga :  Isu Duet Bacapres Ganjar Pranowo - Prabowo Mencuat, Parpol sampai Ribut