Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Rando Purba: Jurnalis H di Subang Gunakan Hak Tolak, Penyidik Polres Harus Tunggu Putusan Dewan Pers

323
×

Rando Purba: Jurnalis H di Subang Gunakan Hak Tolak, Penyidik Polres Harus Tunggu Putusan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Rando Purba Tjokro Law Firm.(Foto: Harun)

Triberita.com | Subang – Proses klarifikasi wartawan Triberita.com, Harun di Polres Subang memasuki babak baru. Tim kuasa hukum dari Tjokro Law Firm, yang diwakili oleh Rando Purba, S.H., menegaskan bahwa kliennya menggunakan Hak Tolak saat menjawab pertanyaan penyidik yang berkaitan dengan materi karya jurnalistik.

Rando Purba menjelaskan bahwa meski Harun hadir sebagai warga negara yang baik untuk memenuhi undangan klarifikasi, pihaknya tetap berpegang teguh pada perlindungan profesi wartawan.

“Klien kita Saudara Harun hadir hari ini memenuhi undangan klarifikasi sebagai warga negara yang baik. Namun, berkaitan dengan isi pertanyaan dari pihak penyidik, kami sampaikan bahwa kami menggunakan Hak Tolak sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Rando Purba, S.H. usai pendampingan di Polres Subang.

Menolak Menjawab Materi Jurnalistik

Rando menekankan bahwa pihaknya melakukan penolakan terhadap pertanyaan penyidik, karena materi tersebut bukan merupakan ranah kepolisian, selama belum ada putusan resmi dari Dewan Pers.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah materi yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik atau bukan.

“Tidak bisa kita memaksakan Saudara Harun memberikan klarifikasi atau menjawab pertanyaan penyidik terkait karya jurnalistik. Sampai hari ini belum ada putusan dari Dewan Pers. Jadi, semua pihak, termasuk penyidik, harus bersabar,” tambah Rando.

Tanggung Jawab Ada pada Perusahaan Pers

Lebih lanjut, Rando Purba menjelaskan bahwa kehadiran Harun saat ini adalah kapasitas pribadi untuk memenuhi panggilan. Namun, jika pemeriksaan sudah masuk ke teknis penerbitan berita, maka pihak perusahaan atau dewan redaksi yang seharusnya bertanggung jawab memberikan keterangan.

“Di saat berbicara soal karya jurnalistik, kami dengan tegas menggunakan Hak Tolak. Implementasinya, pihak perusahaan pers tempat klien kami bekerja yang seharusnya dihadirkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Danrem 064 MY Serang Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Institusi TNI

Menutup pernyataannya, Rando Purba, S.H. kembali mengingatkan bahwa tim hukum telah resmi mengajukan permohonan penilaian ke Dewan Pers dan meminta semua pihak menghormati independensi jurnalis.

Facebook Comments