Triberita.com | Cilegon Banten – Saat tengah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lintas komisi di ruang Aula DPRD Kota Cilegon, warga Medaksa, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak diusir anggota DPRD Kota Cilegon.
Pengusiran terjadi ketika warga bersama Komisi 1 dan Komisi 3 sedang melakukan rapat dengar pendapat persoalan sengketa lahan di Medaksa, pada Rabu (27/12/2023).
Sementara RDP saat itu, dipimpin langsung oleh anggota DPRD dari Fraksi PAN, Hasbudin.
Diketahui, sebelum terjadi pengusiran tersebut, terjadi perdebatan yang cukup alot antara perwakilan warga Medaksa dengan pimpinan rapat RDP DPRD Kota Cilegon.
Hal ini terkait usulan pimpinan RDP, agar tanah sekitaran area Pelindo 2 (dua) dilakukan pengukuran, tetapi warga Medaksa tidak menerima usulan tersebut.
Warga Medaksa beralasan, apabila terjadi pengukuran, hal itu akan menguntungkan Pemkot Cilegon. Padahal warga lebih mempersoalkan terkait pelepasan hak tanah dari Pelindo ke Pemkot Cilegon.
Ketua RDP yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon, Hasbudin mengatakan, warga selalu menanyakan pengukuran tersebut untuk tujuan apa, dan hal ini selalu berulang.
“Pengukuran itu untuk menentukan lahan seluas 66.000 hektar yang dari Pelindo sudah dilepas haknya kepada Pemkot,” ujarnya.
“Karena saya menghormati (warga Medaksa) saya berikan kesempatan barangkali ada hal-hal yang harus disampaikan,”kata Hasbudin, pasca RDP yang berujung ricuh.
Hasbudin menjelaskan, saat diberikan kesempatan berbicara, perwakilan dari warga Medaksa hanya berputar pada persoalan pelepasan hak tanah dari Pelindo ke Pemkot Cilegon.
Padahal, menurutnya, persoalan tersebut tidak tepat disampaikan saat RDP kali ini, karena tugas DPRD sebagai jembatan untuk warga bertemu dengan pihak terkait.
“Muter-muter aja, itu lagi itu lagi. Saya nyatakan persoalan itu bukan di sini, di pengadilan,” ungkapnya.
“Dia kan selalu mempersoalkan transaksi atau pelepasan hak antara Pelindo dengan Pemkot. Kalau itu bukan di sini,” sambungnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat itu sekadar masalah selera bukan masalah suka atau tidak suka.
Dalam masalah ini, paparnya, yang dibicarakan terkait aturan dan hukum, sehingga masalah transaksi tersebut mesti digugat lewat pengadilan.
“Kalau ternyata nanti dibatalkan oleh pengadilan, transaksi Pelindo dengan Pemkot itu dianggap tidak sah, biar ada putusan pengadilan,” tegasnya.
“Maka kita mendudukkan dulu, meminta kepada pemerintah daerah lakukan dulu itu (pengukuran-red). Aset yang katanya dibeli dari Pelindo itu sementara patoknya belum pernah tahu,” lanjutnya.
Sementara dari pihak yang berselisih, Tokoh Masyarakat Medaksa Ali Rusdi menyampaikan, keributan yang berujung diusir itu karena permintaan mereka tidak dipenuhi.
Ali mengatakan, yang dipersoalkan warga itu terkait pelepasan hak dari Pelindo ke Pemkot Cilegon, dan menolak untuk dilakukannya pengukuran.
“Hasbudin pernah mengatakan wajar-wajar saja masyarakat meminta hak nya karena sudah menempati sekian tahun,” katanya.
“Tetapi di atas tanah itu ada yang melekat PT Pelindo II yang diberikan Haknya kepada Pemkot Cilegon,” ujar dia.
Ali menegaskan, lahan yang dianggap sengketa itu sudah ditempati masyarakat puluhan tahun, dan sudah menjadi perkampungan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 pasal 7 ayat 2 tahun 2021 disitu jelas tanah yang sudah ditempati selama 20 Tahun dan sudah menjadi perkampungan. Walaupun diatas tanah itu ada hak yang melekat, artinya ada HGB dan HPL,”imbuhnya.
“Kalau kata Presiden dicabut yah cabut proses itu berikan kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Atas dasar itu, lanjut Rusdi, warga menolak melakukan pengukuran lahan oleh Pemkot.
Sebab, kata dia, tujuan dan maksud pengukuranya itu belum jelas untuk apa, bahkan bisa merugikan warga Medaksa ke depannya.
“Menolak dasar hukumnya apa diukur itu dan kita belum tau kejelasanya seperti apa. Kecuali kita tau diukur ini untuk apa,” tutur Rusdin.
“Menolak, saya tidak setuju untuk diukur. Kalau diukur dan dijadikan Sertifikat Pemda mau jadi apa kita mau kemana kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Cilegon, Masduki mengatakan, insiden yang terjadi merupakan hal wajar.
“Bagi saya ini wajar-wajar saja, kami di DPRD dalam konteks ini adalah bagaimana mampu mengurai persoalan benang kusut ini supaya memang menjadi terang-benderang,” terangnya.
Pada RDP sebelumnya, dihadiri Taufik Hidayat dari pihak PT Pelindo ll Banten yang dulu menjual atau menyerahkan lahan tersebut, yang jelas Pemkot Cilegon sudah memberikan kompensasi (ganti rugi_red) sebesar Rp22 milyar sekira pada tahun 2004, 2005 hingga 2006, yakni anggaran tersebut berjalan selama 3 tahun
Namun ketika RDP itu, sangat di sayangkan pihak PT Pelindo belum siap memberikan dokumen untuk konfirmasi bahwa itu jelas ada dokumennya.
H. Aam Amrullah selaku Anggota DPRD Kota Cilegon atau perwakilan dari Komisi l, ketika RDP Oktober 2023 lalu, mengatakan Pemkot Cilegon dan PT Pelindo diduga sudah melakukan kelalaian, mungkin Rp22 Milyar untuk sekarang kecil jumlahnya.
Namun ketika pada tahun 2004 saat itu, terbilang lumayan besar. Karena itu rapat ditunda (Deadlock) dan akan ditindak lanjuti sampai nanti PT Pelindo bisa menyerahkan dokumen-dokumen yang ada, dan itu semua sudah di akui oleh pihak PT Pelindo bahwa lahan tersebut sudah tidak ada dalam aset PT Pelindo.
“Berarti benar, bahwa itu sudah terjadi perbuatan hukum antara PT Pelindo dan Pemkot Cilegon,” ujarnya.
Aam juga ketika itu, berpesan agar masyarakat bersabar.
“Kami akan segera menindak lanjuti dan mohon masyarakat untuk bersabar,” pesannya.

















