“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.
Lanjut Wakapolres mengatakan, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan.
Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital.
“Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil,” tutur Ali Rahman.
Wakapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan, karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

















