Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Residivis warga Lampung Jadi Pengedar Sabu di Serang Banten

669
×

Residivis warga Lampung Jadi Pengedar Sabu di Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Barang bukti paket sabu yang diamankan dari tersangka MN warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. (Foto : Dok HumasResSrg)

“Berbekal informasi dari masyarakat itu, dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kompol Ali Rahman CP yang juga menjabat Wakapolres Serang.

Lanjut Wakapolres mengatakan, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka yang menghisap sabu di dalam bangunan toko kelontongan langsung diamankan.

Pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 39 paket di atas lantai serta timbangan digital.

“Sambil menghisap sabu, tersangka MN juga diduga baru saja selesai mempeking sabu dalam kemasan plastik kecil,” tutur Ali Rahman.

Wakapolres mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan, karena tersangka yang mengaku hanya buruh serabutan butuh uang untuk biaya hidup.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemerintah Banten Adakan Mudik Gratis Lebaran Untuk Warga Banten, Begini Cara Daftarnya