Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Residivis warga Lampung Jadi Pengedar Sabu di Serang Banten

669
×

Residivis warga Lampung Jadi Pengedar Sabu di Serang Banten

Sebarkan artikel ini
Barang bukti paket sabu yang diamankan dari tersangka MN warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. (Foto : Dok HumasResSrg)

Sementaa puluhan paket sabu itu, didapat dari seorang bandar berinisial AU (DPO) yang mengaku warga Tanah Abang, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dan pengambilan barang tidak secara langsung.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya.

 

Facebook Comments
Baca Juga :  Pemerintah Banten Adakan Mudik Gratis Lebaran Untuk Warga Banten, Begini Cara Daftarnya