Triberita.com | Kabupaten Bekasi,-Kasus dugaan penipuan pembelian satu unit mobil yang melibatkan oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Kepala Desa diduga melakukan penipuan pada pembelian satu unit mobil disalah satu showroom diwilayah Cikarang Utara.
Kini kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Metro Bekasi dengan laporan polisi LP/B/805/III/2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/.
Menanggapi hal ini, Krisna (37) warga Kecamatan Cikarang Utara menilai, beredarnya isu dugaan penipuan (penggelapan) mobil yang menyeret nama Kades jangan sampai ditunggangi politik.
Pasalnya, mendekati tahun pemilu 2024 mendatang akan berdampak buruk bagi masyarakat. Sebelum terjadi polemik, alangkah baiknya segera lakukan mediasi antar kedua belah pihak yang merasa dirugikan.
“Isu itu jangan sampai panas dikalangan masyarakat, kalau memang bisa dibicarakan secara baik-baik dengan kedua belah pihak bertemu,” kata Krisna kepada kantor triberita baru baru ini dirilis Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan, faktanya, satu unit mobil jenis Daihatsu Veroza yang dibeli oleh Kepala Desa (Kades) melalui mediator dari showroom di wilayah Cikarang Utara itu masih terparkir di halaman desa dengan kondisi mobil mati (trable) terkendala dibagian mesin sejak beberapa bulan pasca transaksi pembelian.
“Mobil masih ada, dan habis diservis di bengkel karena pas beli dipakai beberapa Minggu kondisi mobil mati, mobil didepan halaman diparkir tidak di gelapkan atau dibawa kabur jangan salah persepsi,” jelas Krisna.
“Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak showroom bersama pak lurah waktu itu kok,” sambungnya.
Saat disinggung terkait transaksi pembelian mobil tersebut, pihaknya tidak mengetahui pasti, kendati itu ia baru mengetahui adanya isu penggelapan mobil baru-baru ini.
“Kalau belinya saya kurang tau itu antara kedua belah pihak, cuman pas tau isu itu digelapkan baru tau ini, makanya saya jelaskan mobil itu sebenarnya ada karena sedang diperbaiki karena kalau diliat dari mobilnya udah tahun tua jadi wajar kalau trable dan saya katakan isu penggelapan itu tidak benar,” jelas Krisna kembali.
Dijelaskannya kembali, pihak kepala desa juga mempersilahkan mobil tersebut jika ingin di ambil oleh pemilik showroom, tentu dengan menyelesaikan administrasi yang sudah disepakati.
“Kalau mau di ambil ya silahkan, sesuai kesepakatan pembayaran dari kedua belah pihak, selesaikan baik baik intinya,” jelasnya.
“Waktu itu sudah ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian dan difasilitasi Polres Metro Bekasi dilakukan pertemuan, pemanggilan itu sifatnya mediasi dan konfirmasi bahwa mobil itu ada, pihak Kades juga sudah upaya berkunjung ke showroom pada waktu itu,” bebernya.
Sementara itu, dilokasi berbeda, pemilik sworhoom mobil Wahyu Putro Santoso mengatakan, kasus tersebut berawal dari membeli satu unit mobil di tempatnya melalui mediator.
“Setelah sebulan tidak ada kejelasan, ternyata mobil tersebut digadai sama seseorang, yang memiliki gadaian itu datang menemui saya takut dilaporin penggelapan mobil akhirnya dibalikkan ke kades,” kata Wahyu beberapa hari lalu.
“Mobil jenis Daihatsu Veroza, dengan kwetansi yang penerima gadai itu sekitar 20 jutaan. Dalam keterangan penerimaan gadai itu cuman 5 juta, awalnya perjanjian dengan saya jual beli bukan gadai,” sambungnya.
Wahyu menyebut, mobil tersebut diakuinya digunakan untuk kepentingan pribadi, awal pembelian unit tersebut tanggal 07 Januari dan hingga kini bulan Oktober 2023 terhitung 9 bulan belum juga ada kepastian kapan akan dilunasi (bayar).
“Atas kejadian ini kami selaku pemilik showroom merasa dirugikan, karena kan kami usaha biaya itu tersendat, untuk harga 1 unit mobil itu sekitar Rp5,5 juta rupiah, atas kerugian ini kami sudah melaporkan ke pihak berwajib, sudah dilakukan pemanggilan kedua juga,” bebernya.
“Semoga kasus ini segera selesai dan ini menjadi pelajaran untuk kita semua, kami serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian sesuai UUD yang berlaku,” harapnya.
Disisi lain, Kepala Desa di Kecamatan Cikarang Utara inisial A mengatakan, pihaknya secara terbuka membuka ruang mediasi untuk menyelesaikan duduk permasalahan ini. Jangan sampai konsumsi publik ini dijadikan politik orang-orang tertentu.
“Bagaimana pun juga harus bertemu muka, awal baik dan minta pertolongan juga baik ada sesuatu yang minta dibantu ya kami bantu, jangan membuat asumsi publik. Kita kembali lagi dari awal lagi agar menjadi lebih baik,” kata Kades.
Pihaknya juga berupaya mengembalikan unit mobil tersebut lantaran kondisi mobil dalam keadaan mati, dirinya juga membuka ruang untuk mediasi secara baik dan transparan.
“Mobilnya memang rusak di bengkel, dan harapannya agar kedua belah pihak kembali pulih, saya juga siap mengembalikan unit mobil tersebut. Dan mereka mempertanggung jawabkan atas pemberitaan isu yang beredar itu tidak benar,” tandasnya.
Fakta lain, pantauan pewarta triberita dilokasi, mobil jenis Daihatsu Veroza nomor polisi B 2789 BH berwarna biru masih terparkir dihalaman desa (tidak digelapkan).
Mobil tersebut dalam kondisi normal usai dilakukan perbaikan setelah sebelumnya eror terkendala dibagian mesin (trable) mengalami kerusakan cukup parah pasca transaksi jual beli.