Triberita.com | Subang – Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait adanya dugaan pungutan di SMPN 1 Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Hal ini diungkapkan Ketua Saber Pungli Kabupaten Subang Kompol Endar Supriatna.
Dengan adanya berita viral tersebut, Endar menjelaskan, Satgas Saber Pungli sedang menindaklanjuti dan mendalami, apakah ini bentuknya sumbangan atau pungutan. Hal ini masih dalam proses pendalaman oleh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Subang.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah menginformasikan atas laporan tersebut, terkait terbukti atau tidaknya pungutan tersebut mekanismenya di Satgas Saber Pungli ini ada dua. Mekanismenya bisa dilarikan ke Aparat Penegak Hukum (APH), atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Jika pelakunya di luar pemerintahan, kita serahkan ke APH,” terang Endar.
Lebih lanjut Endar Supriatna menjelaskan, terkait viralnya berita di medsos yang mencatut nama Saber Pungli bahwa pada waktu itu hanya menghadiri undangan saja, namun tidak membenarkan bahwa itu diperbolehkan.
“Kita harus bisa membedakan mana sumbangan dan mana pungutan. Kalau yang namanya pungutan yaitu ditentukan waktu dan jumlahnya, kalau yang namanya sumbangan, seikhlasnya tidak ditentukan jumlah dan waktunya,” tegas Endar Supriatna.
Untuk diketahui, bahwa UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi , pasal 12 B ancaman pidananya sekurang-kurangnya 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara serta Denda 200 juta sampai 1 milyar.

















