Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Berita terkait sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten SL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, yang menghadirkan 4 orang saksi, dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Keempat saksi tersebut Hani Maryani (mantan istri Soleman), Faisal (mantan suami Resvi), Ardi (saat itu belum menjadi pengawas pemilu) merupakan saksi yang meminjam mobil BMW saat mobil berada di bengkel, kemudian Noval selaku pelapor. Hadir pula Resvi dan SL sebagai terdakwa dengan masing-masing kuasa hukumnya.
Saat persidangan, pemeriksaan saksi antara Faisal dan Noufal dipisah waktunya atau tidak diperiksa bersamaan. Noval diminta untuk keluar dari persidangan dan 3 saksi lainnya yang diperiksa terlebih dahulu.
Dalam keterangan Hani Maryani dan Faisal, mereka menyebutkan memang mengetahui adanya kedua mobil tersebut (BMW dan Pajero putih), bahwa mobil tersebut didapat dari Resvi.
Akan tetapi Hani Maryani dan Faisal mengaku tidak mengetahui bagaimana proses mobil bisa ada sama SL.
Resvi sendiri terkait mobil tersebut mengatakan bahwa mobil BMW, sengaja dipinjamkan ke SL yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan, dikarenakan mobil Honda Stream milik SL yang dikendarainya rusak saat di jalan.
Karena Resvi merupakan kader PDIP, ia pun menawarkan untuk meminjamkan mobil BMW tersebut kepada SL, dan Resvi menyatakan agar mobil BMW tersebut digunakan untuk operasional partai.
Kemudian mengenai mobil Pajero, pihak Hani Maryani membenarkan adanya mobil pajero putih tersebut dipakai oleh SL. akan tetapi dirinya tidak tahu proses mobil tersebut bagaimana bisa dipakai SL. DIa tahunya hanya, SL menggunakan mobil Pajero putih dari Resvi.
Sedangkan pengakuan Faisal, saat pembelian mobil Pajero di salah satu showroom yang ada di Jakarta, dirinya pergi bersama Resvi ke Jakarta karena SL minta tolong untuk mencarikan kendaraan mobil Pajero, kemudian kendaraan tersebut DP nya dibayar oleh Resvi. Selang 2 hari kemudian, Faisal dan Resvi kembali ke showroom tersebut beserta SL dan kedua anaknya.
Namun Faisal mengaku tidak tahu siapa yang membayar dan melunasi mobil tersebut.
Keterangan SL dan Resvi pun sama dalam persidangan, bahwa yang membayar sisa pembelian mobil Pajero tersebut merupakan uang dari SL.
Bahkan saat banyak pertanyaan ke Faisal terkait kasus tersebut, Faisal mengaku tidak melihat atau tidak tahu kebenarannya. Dikatakannya, semua hanya kata Resvi.
Sementara saksi lainnya, Ardi, menjelaskan bahwa dirinya memang mengenal dengan SL, namun kurang kenal dengan Resvi.
Pada siding tersebut, Ardi menjelaskan, saat menjelang lebaran dirinya meminta tolong kepada SL untuk pinjam kendaraan roda 4. SL saat itu mengatakan ada mobil BMW di bengkel yang kabarnya sudah diperbaiki.
“Tebus aja kalau mau pakai,” kata Ardi menirukan ucapan SL ketika ia ingin meminjam mobil beberapa waktu lalu.
Akhirnya Arsi pun menebus mobil BMW tersebut, dan dipakainya. Menurut Ardi, setelah dipakai beberapa hari, mobil tersebut kembali rusak dan akhirnya dikembalikan lagi ke pihak SL.
Ditanya oleh JPU, apakah Ardi saat meminjam mobil tersebut sudah menjabat sebagai Panwaslu, Ardi pun menjawab, bahwa saat meminjam mobil BMW tersebut dirinya belum menjadi Panwaslu.
Setelah selesai dimintai keterangan ketiga saksi tersebut diminta untuk mundur. Selanjutnya giliran Noval dipanggil dan masuk keruangan untuk duduk dipersidangan untuk dimintai keterangan.
Noval sendiri mengatakan bahwa dirinya mengetahui kedua mobil tersebut dari resvi untuk SL, hanya berdasarkan kata Faisal dan Hani Maryani.
Saat ditanya bukti atas yang dia laporkan, hanya memiliki bukti foto mobil yang didapat dari Hani Maryani, terkait bukti lainnya tidak ada.
Bahkan saat ditanya pihak kuasa hukum SL mengenai pembayaran mobil tersebut bagaimana, Noval mengaku tidak mengetahui, dirinya hanya melempar jawaban mengenai kendaraan tersebut berdasarkan info dari Hani Maryani dan Faisal.
Noval merupakan seorang wartawan dan juga seorang LSM, akan tetapi saat membuat pemberitaan dirinya tidak berusaha untuk konfirmasi terlebih dahulu ke pihak yang bersangkutan dalam hal ini SL ataupun Resvi. Hal ini menjadi catatan penting bagi kuasa hukum SL.
Bahkan SL sendiri dalam persidangan, ikut menyatakan bahwa dirinya baru tahu yang namanya Noval ada dalam persidangan ini.
“Kenapa tidak konfirmasi ke saya atau Resvi, no HP saya selalu aktif, bahkan kalau mau kerumah saya yang di Tridaya Sakti, kebetulan didepan rumah terdapat saung yang selalu ada orang. Karena saung tersebut memang digunakan untuk membantu orang yang membutuhkan bantuan. Kalau Noval mau datang ke rumah saya, pasti bertemu dengan saya,” ungkap SL menyesalkan perbuatan Noval, sebagai wartawan, namun dalam membuat berita tidak berimbang.
















